kabupaten yahukimo
Bupati Yahukimo Tidak Hormati Putusan Pengadilan Atas Pengaduan 517 Kampung
Kasus ini berkaitan dengan perkara penghentian 517 Kepala Kampung atau Kepala Desa di Kabupaten Yahukimo yang dimenangkan oleh
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Marius Frisson Yewun
Ringkasan Berita:Bupati Yahukimo dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Papua karena menolak melaksanakan Putusan PTUN Jayapura yang inkracht terkait kemenangan 517 Kepala Kampung. KY menegaskan bahwa kepala daerah wajib menghormati dan menjalankan putusan pengadilan sebagai wujud supremasi hukum.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Papua menerima laporan pengaduan dari Tim Kuasa Hukum 517 kepala kampung di Yahukimo, terkait dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh Bupati Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Kasus ini berkaitan dengan perkara penghentian 517 Kepala Kampung atau Kepala Desa di Kabupaten Yahukimo yang dimenangkan oleh para penggugat di PTUN Jayapura.
Tindakan melawan hukum oleh Bupati Yahukimo itu menyusul gugatan dimenangkan ratusan kepala kampung pada tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Adapun Putusan Mahkamah Agung atas kasus ini dinyatakan inkracht pada 23 November 2023, dengan Nomor: 174PK/TUN/2023.
Baca juga: Kasus Dualisme Kepala Kampung, Komisi Yudisial Desak Bupati Yahukimo Hormati Putusan Mahkamah Agung
Namun hingga kini, putusan tersebut belum dijalankan oleh pihak pemerintah daerah sebagaimana mestinya.
Atas dasar hal tersebut, pihak PTUN Jayapura telah secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk melaporkan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat secara hukum.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay menegaskan bahwa setiap kepala daerah di seluruh Indonesia wajib menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Seorang kepala daerah harus menjadi contoh dalam menegakkan hukum, bukan justru melanggarnya. Putusan PTUN Jayapura yang sudah inkrah adalah perintah hukum yang sah dan wajib dilaksanakan. Mengabaikan putusan tersebut sama saja dengan melemahkan wibawa lembaga peradilan dan mencederai prinsip negara hukum Indonesia,” tegas Dr. Kossay di Jayapura, Jumat, (31/10/2025).
Baca juga: Konsumsi Telur Ayam di Biak Numfor Melampaui Jumlah Produksi
Menurutnya, setiap pejabat publik yang dengan sengaja tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat dikenakan konsekuensi hukum, baik dalam bentuk sanksi administratif, etik, maupun pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Bila kepala daerah sendiri mengabaikan hukum, maka itu menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” tambahnya.
Peran Komisi Yudisial dan Tanggung Jawab Moral Pejabat Publik
Sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial juga memiliki peran strategis dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Baca juga: Komnas HAM Papua Terima Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Intan Jaya, Desak Pemerintah Bertindak
Melalui Penghubung KY Wilayah Papua, Dr. Kossay menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius, termasuk memantau potensi intervensi kekuasaan eksekutif terhadap keputusan yudikatif.
“Kami di Penghubung KY Wilayah Papua berkomitmen menjaga wibawa lembaga peradilan. Bila ada pejabat publik yang mengabaikan putusan pengadilan, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Kami akan terus mendorong agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/mdsksaldaskdajdsadkjassdajdas.jpg)