Sabtu, 9 Mei 2026

Papua Pegunungan

KAPP Pegunungan Perkuat Akar Ekonomi dari Jantung Wamena

KAPP adalah sebuah organisasi profesi dan kemasyarakatan yang menjadi wadah bagi para pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

Tayang:
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Amatus Hubby
KAPP PAPUA PEGUNUNGAN - Suasa ketua KAPP Provinsi Papua Pegunungan M Garsuc Yikwa saat menyerahkan surat keputusan (SK) kepada pengurus Daerah kabupaten Jayawijaya di Wamena pada Sabtu (10/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Rapimda KAPP: Penyerahan SK pengurus KAPP Jayawijaya dan Mamberamo Tengah di Wamena.
  • Target Utama: Mendorong pengusaha asli Papua (OAP) jadi pemain utama ekonomi daerah.
  • Desak Pemda: Meminta 8 kabupaten segera melantik pengurus untuk sinergi pembangunan.
  • Fokus Sektor: Pengembangan potensi lokal mulai dari kopi, pertanian, hingga pariwisata.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Pegunungan menggelar Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) sekaligus memberikan Surat Keputusan (SK) kepada dua pengurus daerah di Wamena, pada Sabtu, (10/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kemajuan organisasi serta penguatan ekonomi Orang Asli Papua (OAP) di wilayah Papua Pegunungan.

KAPP adalah sebuah organisasi profesi dan kemasyarakatan yang menjadi wadah bagi para pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

Secara sederhana, KAPP sering disebut sebagai " Kamar Dagang dan Industri (KADIN)-nya Orang Asli Papua". Organisasi ini memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan di Tanah Papua.

Baca juga: Kasus Penyerangan Wabup Jayawijaya Mandek, Polisi Dinilai Tak Serius

Dua SK itu diserahkan oleh Ketua Badan Pengurus KAPP Papua Pegunungan, M Garsuc Yikwa kepada pengurus KAPP Daerah Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah.

Saat penyerahan, ia juga mengharapkan pemerintah 8 kabupaten di Papua Pegunungan melantik badan pengurus daerah KAPP agar organisasi itu memainkan perannya dalam mendorong majunya pembangunan di sana.

“Kami juga berharap pemerintah daerah di 8 kabupaten dapat melantik badan pengurus daerah dan mendukung program KAPP untuk membangun ekonomi Orang Asli Papua,” ujarnya.

KAPP hadir berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 18 Tahun 2008 yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017, serta telah memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Baca juga: Freny Anouw Nakhodai DPW PPP Papua Tengah, Berikut Profilnya: Aktivis Pelajar hingga Anggota DPRP

"Dengan dasar hukum tersebut, kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Pegunungan," tutupnya. 

Berikut adalah beberapa poin penting untuk memahami KAPP:

1. Dasar Pembentukan

KAPP dibentuk secara resmi pada 26 September 2006 di Jayapura, Provinsi Papua. Keberadaannya memiliki landasan hukum yang kuat dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua, di antaranya:

Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved