Jalan PSN Merauke
Hakim PTUN Perintahkan Kemenhan Setop Proyek Jalan PSN di Merauke
"Berkali-kali sudah sampaikan untuk kepada pihak ketiga [Kementrian Pertahanan] bahwa perkara sidang sedang berjalan. Jadi
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Marius Frisson Yewun
Ringkasan Berita:
- Hakim Tegaskan Setop Proyek: PTUN Jayapura kembali memerintahkan Kementerian Pertahanan menghentikan sementara proyek jalan PSN 135 km selama sidang berjalan.
- Proyek Tetap Berjalan: Berdasarkan citra satelit, pembangunan jalan tersebut terbukti masih berlanjut hingga mencapai 58 kilometer lebih.
- Ancam Lingkungan Hidup: Pihak penggugat memperingatkan adanya dampak kerusakan lingkungan serius dari setiap kilometer proyek yang terus dibangun.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kembali menggelar sidang pembuktian pertama gugatan jalan Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang 135 kilometer terhadap Bupati Merauke, Selasa (9/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia kembali menegaskan agar pihak tergugat ketiga yakni Kementrian Pertahanan segera menghentikan sementara pekerjaan jalan tersebut.
Baca juga: Sosok Yampit Nawipa, Bupati Muda yang Menghidupkan Mimpi Sepak Bola Anak Papua
"Berkali-kali sudah sampaikan untuk kepada pihak ketiga [Kementrian Pertahanan] bahwa perkara sidang sedang berjalan. Jadi dihentikan dulu [pekerjaan jalan]. Karena ada permohonan dari pihak penggugat supaya pembangunan jalan dihentikan. Sudah berkali-kali sidang disampaikan," tegas Merna Cintia.
Dalam fakta persidangan, Kuasa Hukum Penggugat Sekar Banjaran Aji menyatakan bahwa berdasarkan citra satelit pekerjaan jalan masih terus dilakukan hingga mencapai puluhan kilometer lebih.
"Pekerjaan di objek jalan itu terus berlanjut. Hari ini dari catatan citra udara jalan sudah 58 kilometer sekian pembangunan terus berlanjut. Ada konsekuensi lingkungan hidup dari setiap kilometer yang kami bahas dalam objek gugatan ini," ujar Sekar.
Baca juga: Pertahankan Opini WTP, Yubelina Enumbi Warning ASN Puncak Jaya Tingkatkan Disiplin
Merespons hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke, Viktor Kaisiepo mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Merauke telah bertemu langsung dan menyurati pihak Kementrian Pertahanan untuk mematuhi perintah majelis hakim. Viktor menjelaskan pekerjaan jalan masih dilakukan hingga memasuki wilayah Distrik Ngguti.
"Kita menyurat dan komunikasi melalui hubungan telepon saya juga menyampiakan langsung perintah hakim," ujarnya.
Baca juga: Uncen Gelar Ujian Jalur Mandiri 2026, Diikuti 3.700 Peserta di 6 Wilayah Papua
Gugatan ini terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses sepanjang 135 kilometer sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Sidang dengan agenda pembuktian pertama tersebut dipimpin Hakim Ketua Merna Cinthia, didampingi hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Ad'jdan Riyange Zulfachmi. (*)
Tribun-Papua.com
Kabupaten Merauke
Merauke
PTUN Jayapura
Bupati Merauke
Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Proyek Strategis Nasional (PSN)
Info Merauke
Diskominfo Merauke
| Babak Baru Korupsi Yayasan Pasukan Hijau Sorong: Eko Susul Joseph ke Sel Tahanan Lapas |
|
|---|
| Mobil Fortuner Rombongan DPRK Manokwari Terjun ke Jurang, Wakil Ketua Dewan Dilarikan ke RS |
|
|---|
| Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday: Garuda Bermodal Sempurna, Tim Tamu Malah Babak Belur |
|
|---|
| Tersangka Baru Ditahan Terkait Korupsi Proyek Hibah OAP Rp1 Miliar di Sorong |
|
|---|
| Bupati Mimika Larang ASN Umbar Masalah Internal di Media Sosial |
|
|---|
