Minggu, 12 April 2026

Satpol PP Provinsi Papua

Satpol PP Papua Bantu Anak Muda Biak Pahami Perda Miras dan Narkoba

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap pelanggar Perda dan Pergub 2025

Tribunnews.com/Fiona Sihasale
POL PP PAPUA - Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Papua, Mayckel Rumbiak dalam laporannya pada kegiatan pembinaan terhadap pelanggar peraturan daerah dan peraturan Gubernur 2025, Selasa (25/11/2025). Kegiatan diikuti 50 peserta dari perwakilan RT/RW, pelajar dan mahasiswa, tokoh pemuda, serta tokoh perempuan. 
Ringkasan Berita:
  • Edukasi Perda 2025: Satpol PP Papua fokus membina pelanggar untuk memperkuat pemahaman masyarakat, terutama generasi muda, tentang aturan dan konsekuensi Perda/Pergub.
  • Target Miras & Narkoba: Pembinaan ini mendesak karena peredaran miras dan narkoba telah menyasar generasi muda hingga ke pelosok kampung Biak.
  • Perkenalan Perda Baru: Momentum ini digunakan untuk memperkenalkan Perda baru yang akan berlaku tahun 2026, khususnya tentang pengawasan miras dan ketertiban umum.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Papua, Mayckel Rumbiak, S.Sos, mengatakan bahwa pembinaan terhadap pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur 2025 difokuskan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai substansi aturan yang telah disahkan. 

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap pelanggar Perda dan Pergub 2025 yang melibatkan 50 peserta, terdiri dari perwakilan RT/RW, pelajar dan mahasiswa, tokoh pemuda, serta tokoh perempuan, berlangsung di Swissbell Hotel Biak, Selasa, (25/11/2025) 

Ia menegaskan pentingnya memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sesuai peraturan daerah sehingga tumbuh kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca juga: Nyawa Irene Sokoy Melayang karena Birokrasi, Ketua MRP Menangis Kecam Pelayanan RS di Papua

Menurutnya, generasi muda menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus karena banyak yang mulai terjerumus dalam konsumsi minuman keras dan narkotika. 

Dikatakan bahwa peraturan daerah mengatur secara jelas konsekuensi hukum bagi pelanggar. Ia berharap edukasi ini membantu generasi muda memahami bahaya miras dan narkoba bagi masa depan mereka.

Sementara itu, Plh Sekda Biak Numfor, Semuel Rumakeuw, menilai peredaran miras dan narkoba kini masuk hingga pelosok kampung dan menjadikan generasi muda sebagai sasaran utama.

Baca juga: Kakanwil Kemenag Papua: Moderasi Beragama adalah Jalan Tengah Demi Menyatukan Perbedaan

"Tanpa pemahaman yang memadai, mereka rentan menjadi pengguna maupun pengedar," ujar Rumakeuw

Ia menyebut pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota terus memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan yang diarahkan kepada pelanggar Perda dan Pergub 2025.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Biak, Zeth Rollando Rahayaan, menyampaikan bahwa pembinaan ini juga menjadi kesempatan untuk memperkenalkan perda yang akan diterapkan tahun depan, khususnya perda tentang pengawasan minuman keras serta ketentraman dan ketertiban umum. 

Baca juga: Satgas Operasi Damai Cartenz Bagikan Buku Bacaan untuk Anak-Anak Sekolah di Intan Jaya

Ia berharap masyarakat, terutama anak muda, dapat memahami aturan tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan miras dan narkotika.

Salah satu peserta, mahasiswa IISIP Yapis, Muhammad Sukri, menilai pembinaan ini penting bagi generasi muda di Biak. Keberadaan Perda tentang miras dan narkotika dapat menjadi pengawasan yang efektif jika disosialisasikan secara luas melalui berbagai media.

"Saya berharap regulasi tersebut benar-benar membantu menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang tersebut," tandasnya

Baca juga: Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung: Wujudkan Pendidikan Berbasis Cinta di Papua

Kegiatan ini turut dihadiri Kasat Reskrim Polres  Biak Numfor, Daniel Z. Rumpaidus, Kepala Bagian Hukum Setda Biak Numfor Djamiati, serta jajaran Satpol PP Biak Numfor.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved