Kamis, 16 April 2026

Biak Numfor

Ribuan Kader Posyandu Biak Numfor Segera Punya Payung Hukum Jelas

Hingga kini belum ada dasar hukum kuat yang mengatur tentang hak dan kewajiban ratusan kader Posyandu yang tersebar di 19 distrik di

Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
RAPERBUP- Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan Biak Numfor, Rahmat Parlindungan, saat ditemui media di Biak pekan ini. Ia mengatakan dinasnya sedang mendorong Raperbup tentang pengelolaan Posyandu. 

Ringkasan Berita:
  • Payung Hukum: Dinkes Biak siapkan Raperbup untuk menjamin hak, kewajiban, dan insentif 1.485 kader Posyandu.
  • Transformasi Fungsi: Posyandu kini jadi subjek layanan lintas sektor bagi semua usia, bukan hanya ibu dan anak.
  • Pin Kompetensi: Kader wajib kuasai 25 keterampilan dasar untuk mendapat sertifikasi PIN (Purwa, Madya, Utama).
  • Urgensi Lansia: Regulasi dipercepat karena 90 persen kader sudah lanjut usia demi standarisasi layanan di 297 titik.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR – Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua telah menyiapkan usulan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pengelolaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai dasar hukum penguatan peran, hak dan kewajiban kader Posyandu di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan Biak Numfor, Rahmat Parlindungan, mengatakan regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan semakin luasnya peran Posyandu setelah terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Hingga kini belum ada dasar hukum kuat yang mengatur tentang hak dan kewajiban ratusan kader Posyandu yang tersebar di 19 distrik di kabupaten ini.

“Tahun ini kami berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Bupati terkait pengelolaan Posyandu. Di dalamnya sudah termuat struktur kepengurusan hingga hak dan kewajiban kader,” ujar Rahmat Parlindungan yang biasa di sapa Parlin saat ditemui media disela-sela pertemuannya dengan Kepala BPKAD Biak, Jumat, (23/1/2026).

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong-Jayapura Februari 2026, Harga Tiket Mulai Rp392 Ribuan

Dalam rancangan regulasi ini akan diatur juga pembentukan Tim Pembina (TP) Posyandu mulai dari tingkat kabupaten, distrik, hingga kampung. Hal ini sejalan dengan perubahan konsep Posyandu yang kini tidak lagi hanya menjadi objek pelayanan kesehatan, tetapi telah menjadi bagian dari kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan.

“Kalau dulu (dahulu) Posyandu hanya fokus pada pelayanan kesehatan, sekarang setelah Permendagri 13 Tahun 2024, Posyandu menjadi subjek. Pelayanannya mencakup bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban lingkungan masyarakat, dan juga sosial,” jelas Parlin 

Ia menegatakan Permendagri ini memberikan tanggung besar untuk kader Posyandu. Di Biak Numfor terdapat 297 Posyandu dengan jumlah kader mencapai 1.485 orang, di mana sekitar 90 persen di antaranya sudah lanjut usia.

“Kondisi ini membuat kami memaksakan harus ada regulasi. Raperbup ini sudah kami sosialisasikan di wilayah Numfor, Aimando, dan Padaido. Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan pemerintah distrik, kampung, dan kelurahan untuk memfasilitasi para kader,” katanya.

Posyandu yang awalnya fokus melayani ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita, kini harus melayani remaja dan lansia dalam siklus hidup masyarakat.

Baca juga: Potensi Angin Kencang di Papua, BBMKG Jayapura Imbau Warga untuk Waspada

Perubahan ini mendorong transformasi Posyandu menjadi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP). Untuk meningkatkan kualitas layanan, dinas kesehatan mendorong kader menguasai 25 keterampilan dasar kader. Setelah lulus, kader akan diberikan PIN yang menunjukkan tingkatan keterampilannya, seperti Purwa, Madya dan Utama.

“Sekarang bukan lagi bicara tingkatan Posyandu, tetapi tingkatan keterampilan kader,” tambahnya.

Dinkes mengharapkan regulasi ini mendisiplinkan tenaga kesehatan, khususnya bidan, agar hadir di setiap kegiatan Posyandu

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi saat ditemui, menambahkan bahwa kader Posyandu merupakan pejuang kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak. 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved