Pemkab Jayapura
Kantor Otoritas Bandar Udara X Sosialisasi dan Sepakati Batas Ketinggian Bangunan di Kawasan KKOP
Aktivitas yang tidak perbolehkan di kawasan KKOP seperti penggunaan drone dan layang-layang sejauh 15 kilometer.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke-Papua menggelar sosialisasi pengendalian dan pengawasan kawasan keselamatan operasi penerbangan di bandar udara serta kesepakatan letter of operastional coordination agreement (LOCA) dengan pemerintah daerah.
Sosialisasi itu dihadiri oleh 50 peserta dari 34 kawasan bandara yang ada di Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Jayapura Yunus Wonda dengan menabuh tif di salah satu hotel di Sentani, Distrik Sentani, Senin (27/10/2025).
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke-Papua, Rasburhany, mengatakan, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau KKOP merupakan kawasan penting.
Sehingga, pendirian bangunan kantor atau gedung yang ada di kawasan itu perlu sinergi antara bandar udara dan pemerintah daerah.
Baca juga: Penanggulangan Keadaan Darurat dan Ancaman Keamanan di Bandara Sentani Jayapura: Lihat Itu
"Ada 34 bandara [dibawah otoritas]. Kami harap sosialisasi ini menyatukan pemahaman, pemda juga bisa melihat langsung dalam hal pengawasan," ujarnya.
Rasburhany mengatakan selain sosialisasi, pihaknya akan melakukan pendatanganan kerja sama dengan pemerintah daerah guna menyepakati ketinggian bangunan yang akan didirikan baik perorangan maupun instansi.
"Setelah sosialisasi kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah terkait hal tersebut karena ada pengawasan dan penerimaan sanksi orang atau instansi, dan di atas ketinggian yang sudah disepakati akan dicek kembali supaya kejadian kecelakaan penerbangan bisa dihindari," ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran, karena pihaknya masih melakukan rekomendasi dan menunggu informasi dari maskapai apakah ada bangunan yang melebihi ketentuan yang sudah ada atau tidak.
Meski begitu, pihaknya berharap bandara dan pemerintah dapat proaktif setelah ada kerjasama tersebut.
"Secara aturan perhubungan 1:7, misalnya terkait pohon kalau milik warga,dan pemda sosialisasi ini bisa diubah ketinggiannya supaya tidak ada yang dirugikan," ujarnya.
Selain bangunan, aktivitas yang tidak perbolehkan di kawasan KKOP seperti penggunaan drone dan layang-layang sejauh 15 kilometer.
Sementara, Bupati Jayapura Yunus Wonda menyambut kedatangan seluruh peserta baik dari Merauke, Timika, Wamena, dan Kabupaten Jayapura.
Yunus mengatakan, sosialisasi ini sangat penting karena pembangunan yang sering kali dekat dengan kawasan bandara.
Baca juga: Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Burung Cenderawasih di Bandara Sentani Papua
"Agar semua perumahan dipastikan bahwa harus terhindar, tidak ada tanaman seperti kelapa atau bangunan, yang harus dihindari untuk keselamatan pesawat dan penumpang," tutup Yunus. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.