Senin, 18 Mei 2026

Pemkab Jayapura

Diduga Transaksi Tak Wajar, Barcode Empat Armada Pengangkut Sampah Jayapura Diblokir BPH Migas 

Telenggen mengatakan, sementara waktu empat armada yang masih diblokir mengisi BBM menggunakan surat keterangan supaya tetap beroperasi.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura Salmon Telenggen 


Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura Salmon Telenggen menyebut layanan persampahan di wilayah Sentani Kota mengalami kendala selama dua pekan lantaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diblokir Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Telenggen mengaku BPH Migas melakukan pemblokiran barcode pembelian BBM di SPBU terhadap 12 armada pengangkut sampah karena sejumlah sopir diduga melakukan transaksi tidak wajar.

Akibatnya pengangkutan sampah tidak berjalan maksimal hingga terjadi penimbunan sampah di wilayah setempat.

Penimbun Solar Tertangkap di Kota Jayapura, Pelaku Modif Tangki Mobil: Pantasan BBM Langka

"Beberapa supir dicurigai melakukan transaksi tidak wajar sehingga di blokir oleh BPH Migas. Kami menyurat agar 12 [armada] dibuka. Tetapi 4 armada masih proses pengaktifan," ujarnya kepada Tribun-Papua.com, lewat panggilan telepon, Sabtu (17/1/2026).

Telenggen mengatakan, sementara waktu empat armada yang masih diblokir mengisi BBM menggunakan surat keterangan supaya tetap beroperasi.

"BBM subsidi terblokir sehingga memang ada perbaikan barcode harus melalui BPH Migas pusat. Memang pelayanan sampah tidak maksimal. Semoga dalam minggu ini kami bisa selesaikan," ujarnya.

Telenggen menambahkan akibat kejadian itu, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemecatan terhadap tenaga sopir dan pengawas. 

Sebanyak 302 tenaga kerja direkrut ulang baik supir, tenaga pengangkut, tenaga pengawas, dan tenaga penyapu jalan.

Baca juga: Mafia BBM Bersubsidi di Merauke Dibongkar, Polisi Sita 10.000 Liter Solar dan Tangkap 4 Tersangka 

Telenggen menjelaskan keputusan itu telah sesuai dengan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua.

"Petugas semua di ganti, supaya pelayanan bisa berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, yang di fokuskan di dinas PU dan lingkungan hidup. Berdasarkan rekomendasi kami tindak lanjuti." (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved