TAG
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura
-
Oknum ASN Pemkot Jayapura dan Pegawai RS Provita Palsukan Surat Tes PCR Diancam 6 Tahun Penjara
Ancaman hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1e) KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Selasa, 24 Agustus 2021