ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta-fakta Oknum TNI Jual Amunisi ke KKB: Masuk DPO 2 Minggu hingga Terancam Hukuman Mati

Oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika, menjadi tersangka penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).

(Dok Istimewa)
Pratu DAT, tersangka penjual amunisi ke KKB di Kabupaten Mimika, Papua, tiba di Bandara Sentani Jayapura setelah pada 4 Agustus 2019 tertangkap di Sorong, Papua Barat (6/08/2019) 

TRIBUNPAPUA.COM - Oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika, menjadi tersangka penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).

DAT kini telah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.

Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

Berikut fakta oknum TNI jual amunisi ke OPM:

1. Kronologi penangkapan

Proses penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Diminta Tarik Personel dari Nduga Papua, Polri Sebut Bupati Harusnya Dukung TNI/Polri

Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah. Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.

Soal Permintaan Tarik TNI/Polri dari Nduga, Ketua DPR: Masalah Ini Perlu Pembicaraan Lebih Lanjut

2. Masuk DPO selama 2 minggu

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu, akhirnya Pratu DAT berhasil ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019.

"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto (Kompas.com/Dhias Suwandi)

Tanggapi Permintaan Bupati Nduga, Kapuspen TNI: Pasukan TNI di Sana Bukan untuk Menakut-nakuti Warga

3. Dijerat UU Darurat

Eko mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved