Fakta-fakta Oknum TNI Jual Amunisi ke KKB: Masuk DPO 2 Minggu hingga Terancam Hukuman Mati
Oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika, menjadi tersangka penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.
Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.
• Pratu DAT, Oknum TNI yang Jual Amunisi ke OPM Bertugas di Kodim Mimika
4. Diancam dipecat
Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin menyebut, Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M, terancam hukuman pemecetan, lantaran melakukan tindakan menjual amunisi kepada KKB.
“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan,” kata dia.
Ketiga oknum TNI tersebut menjadi tersangka menjual ratusan amunisi kepada tiga orang yang baru saja diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center, Kabupaten Mimika, saat hendak memasok amunisi kepada KKB, Juli lalu.
• Pemkab Berharap Pemerintah Pusat Beri Anggaran Dana untuk Tangani Pengungsi di Nduga Papua
5. Bertugas di Kodim Mimika
Dandim 1710/ Mimika Letkol Inf. Pio L. Nainggolan mengatakan, Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama 1 tahun 11 bulan terhitung hingga 19 Juni 2019.
Di Kodim, Pratu DAT bertugas di bagian staf tata usaha.
"Pratu DAT baru baru bertugas di Kodim selama satu tahun sebelas bulan," kata Pio kepada wartawan di Timika, Selasa (6/8/2019).
• Pendidikan Lebih dari 700 Anak Pengungsi Nduga Papua Terbengkalai akibat Konflik Bersenjata
6. Permasalahan yang serius
Menurut Pio, kasus yang menimpa Pratu DAT merupakan suatu permasalahan yang serius sebab berhubungan dengan KKB.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI di Mimika agar tidak melakukan tindakan serupa, maupun tindakan disiplin lainnya.
"Jadikan kasus ini cambuk untuk tidak melakukan hal yang sama, ataupun melakukan pelanggaran lainnya," pungkas Pio.
(Dhiaz Suwandi, Irsul Panca Aditra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Fakta Oknum TNI Jual Amunisi ke OPM, Masuk DPO 2 Minggu hingga Terancam Dipecat