ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan di Papua

Seusai Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Rasial kepada Mahasiswa Papua, Syamsul Arifin Minta Maaf

Syamsul Arifin (SA), tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan.

Editor: Sigit Ariyanto
(istimewa)
Syamsul Arifin, tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di asrama Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur. 

Akibat perbuatannya itu, Syamsul Arifin kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim dan resmi ditahan di tahanan Mapolda Jatim hingga 20 hari ke depan.

Mahasiswa Papua Diajak Makan Malam dan Bernyanyi di Kediaman Wali Kota Ambon

Syamsul Arifin diketahui merupakan salah satu oknum ASN Pemkot Surabaya yang diduga melontarkan ujaran rasial ke arah mahasiswa Papua.

Aksi SA tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial dan menjadi barang bukti penyidik Polda Jatim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Syamsul Arifin disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan  ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

(Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syamsul Arifin, Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Papua, Tulis Surat Permohonan Maaf"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved