Kerusuhan di Papua
Seusai Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Rasial kepada Mahasiswa Papua, Syamsul Arifin Minta Maaf
Syamsul Arifin (SA), tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan.
Akibat perbuatannya itu, Syamsul Arifin kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim dan resmi ditahan di tahanan Mapolda Jatim hingga 20 hari ke depan.
• Mahasiswa Papua Diajak Makan Malam dan Bernyanyi di Kediaman Wali Kota Ambon
Syamsul Arifin diketahui merupakan salah satu oknum ASN Pemkot Surabaya yang diduga melontarkan ujaran rasial ke arah mahasiswa Papua.
Aksi SA tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial dan menjadi barang bukti penyidik Polda Jatim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Syamsul Arifin disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
(Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syamsul Arifin, Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Papua, Tulis Surat Permohonan Maaf"