Kerusuhan di Papua
Seusai Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Rasial kepada Mahasiswa Papua, Syamsul Arifin Minta Maaf
Syamsul Arifin (SA), tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan.
TRIBUNPAPUA.COM, SURABAYA - Syamsul Arifin (SA), tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan hingga memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat dalam beberapa waktu terakhir.
Permohonan maaf itu ia tujukan kepada seluruh masyarakat Papua, atas perbuatannya yang dianggap melecehkan ras tertentu saat terjadi insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, pada 15 hingga 17 Agustus 2019 lalu.
"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan (rasial) yang (diucapkan) tidak menyenangkan," kata Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019).
Mengenakan baju tahanan Polda Jatim berwarna orange, masker, dan kopiah putih, Syamsul Arifin memilih irit bicara.
• Lakukan Razia di Mimika Papua, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora, Panah hingga Kapak
Kepada awak media, ASN Pemkot Surabaya itu mengaku telah menitipkan surat pernyataan permohonan maaf kepada salah satu kuasa hukumnya.
Di dalam surat pernyataan permohonan maaf itu, Syamsul Arifin menulis bahwa dirinya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Papua di seluruh Indonesia.
Berikut surat pernyataan permohonan maaf yang ditulis dan ditandatangani Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019):
Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan
Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air
Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan
Bagi saya NKRI harga mati
Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun
• Pemerintah Tak Minta Bantuan Negara Lain Tangani Persoalan Papua, Wiranto: Enggak Ada Minta Tolong
Salah satu kuasa hukum Syamsul Arifin, Hishom Prasetyo akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum berupa penangguhan penahanan.
Bahkan, jika nanti diperlukan, pihaknya akan melakukan pra peradilan atas penahanan kliennya dalam kasus ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya tersebut.
"Jadi klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan (penangguhan) penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan," ujar Hishom.