Kerusuhan di Papua
Tanggapan Pemkot soal Oknum ASN Inisial SA Jadi Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
Pemkot Surabaya angkat bicara perihal ASN Pemkot Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNPAPUA.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya angkat bicara perihal ASN Pemkot Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Kota Surabaya.
Sekadar diketahui, selain Tri Susanti atau Mbak Susi, Polda Jatim telah menetapkan tersangka dalam kasus pengepungan Asrama Papua berinisial SA.
Bedanya dengan Mbak Susi (panggilan akrab Tri Susanti), SA dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.

Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser membenarkan, tersangka berinisial SA itu merupakan salah satu ASN Pemkot Surabaya, yakni jajaran BPB Linmas di Kecamatan Tambaksari Surabaya.
"Kami patuhi hukum yang berlaku, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," tegas Fikser, Selasa (3/9/2019).
Menurut Fikser, pihak Pemkot Surabaya juga menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh oknum ASN itu.
• PLN Merugi Rp1,9 Miliar Akibat Dampak dari Kerusuhan di Jayapura Papua
Sebab, kata Fikser, tidak sepantasnya, apalagi berstatus pejabat pemerintah, sudah seharusnya menjaga etika, apalagi terkait hal-hal rasial.
"Dalam undang-undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat, siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan," imbuhnya.
Fikser menegaskan, pihak Pemkot Surabaya akan terus memantau kasus ini hingga selesai.
"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini,” kata Fikser.
Sebelumnya, SA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (2/9/2019) kemarin.
Selama dua belas jam, SA dicecar dengan tiga puluh tujuh pertanyaan.
"Biasalah seputar kejadian di asrama (Asrama Mahasiswa Papua, red) itu," kata kuasa hukum SA, Ari Hans Simalea.
• Fakta di Balik Legenda Persipura dan Manajer SPBU Halau Massa yang Lakukan Pembakaran di Jayapura
Staf Kecamatan
Sebelumnya Polda Jatim menetapkan tersangka baru dalam insiden itu berinisial SA dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasinya identitas tersangka tersebut adalah ASN di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kepala BPB Linmas Eddy Christijanto membenarkan status SA sebagai ASN di lingkungan Kecamatan Tambaksari.
Ia menyebut, SA merupakan Staf Kecamatan Tambaksari.
"Staf kecamatan, iya staf kecamatan, statusnya PNS," katanya saat dihubungi awak media, Senin (2/9/2019).
• Wiranto Sebut Pemblokiran Internet di Papua Akan Dicabut 5 September Mendatang Jika Kondusif
Kendati demikian, Eddy tak mau menyebut jabatan SA di Kecamatan Tambaksari.
"Tapi saya lupa namanya. Celukane (nama panggilan, red) Saiful, jenenge sopo (namanya siapa, red)," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, lanjut Eddy, SA memang memperoleh panggilan dari Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini atau besok ya dipanggil, saya belum klarifikasi ke yang bersangkutan. Surat panggilan itu datanya sudah ada di Pak Camat (Tambaksari, red)," ujarnya.
Eddy mengaku, masih akan mengikuti proses hukum yang sedang bergulir oleh penyidik Polda Jatim.
Termasuk pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya.
• Dirjen Imigrasi: di Papua Ada Lebih 1.000 Warga Asing, Lakukan Aktivitas Sesuai Visanya, Tak Masalah
"Katanya kan ada bukti video, kita belum tahu videonya seperti apa. Saya belum tahu. Tapi saya sudah laporkan ke Pak Fikser (Kabag Humas Pemkot Surabaya, red), nanti Pak Fikser yang melaporkan pada Ibu (Wali Kota Surabaya, red)," kata dia.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan ada satu orang lagi yang bakal menemani Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka adalah seorang pria berinisal SA.
"Inisial pelaku baru adalah SA kalau tidak salah," katanya saat ditemui awak media selepas di pintu barat Masjid Arif Nurul Huda Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019).
Penetapan SA sebagai tersangka bersamaan dengan Tri Susanti korlap aksi ormas, lanjut Luki, berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim Labfor Polda Jatim berupa rekaman video dan foto.
"Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan dengan ungkapan binatang rasis," jelasnya.
Berbeda dengan Susi, Luki mengungkapkan, SA bakal dikenai UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Oknum ASN Berinisial SA Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Pemkot Surabaya