ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan di Papua

Mahfud MD: Referendum Itu Sudah Tidak Mungkin bagi Papua

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menjelaskan alasan bahwa tuntutan wilayah Papua untuk referendum tak akan bisa terwujud.

Tribunnews
Mahfud MD 

"Jadi mari kita hentikan provokasi untuk referendum. Itu tidak akan ada gunanya," paparnya.

Wiranto: Tuntutan Referendum di Papua Sudah Tidak pada Tempatnya dan Tak Seharusnya Disampaikan

Lihat video dari menit ke 048:

Tuntutan Referendum

Sebelumnya, kontak senjata terjadi di wilayah Deiyai, Papua, Rabu (28/8/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, aksi unjuk rasa berlangsung di halaman Kantor Bupati Deiyai, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

"Mereka menuntut bupati menandatangani persetujuan referendum," ujar Dedi ketika ditemui di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019), sore.

Di sela tuntutan para demonstran, aparat kepolisian dan TNI sempat berhasil bernegosiasi.

Singgung Pemerintahan Jokowi terkait Penanganan Polemik di Papua, Mamat Alkatiri Sayangkan Satu Hal

Pada saat negosiasi masih berlangsung, Dedi menuturkan, sekitar 1.000 orang tiba-tiba datang ke lokasi dari segala penjuru.

Mereka membawa senjata tajam, bahkan diduga membawa senjata api.

Pada saat itulah kontak tembak antara massa tersebut dengan aparat terjadi.

Dedi menyebut, massa yang tiba-tiba hadir itu diduga kuat merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Hingga pada Selasa (3/9/2019), Polda Papua telah menetapkan 10 tersangka dalam kerusuhan tersebut.

"Polda Papua dan polres setempat sudah menetapkan 10 tersangka terkait kerusuhan di sana," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

Data Kerusakan Kerusuhan di Jayapura Papua, Butuh Rp 100 Miliar untuk Perbaiki Kantor Pemerintahan

Tersangka diduga melakukan tindak pidana perusakan, kepemilikan senjata tajam, serta melawan petugas.

Pasal yang disangkakan terdiri dari Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved