Kerusuhan di Papua
Pemilik Akun yang Diduga Unggah Komentar SARA soal Papua Ditangkap Polisi
Polisi menangkap seorang pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi berbau SARA di media sosial terkait peristiwa di Papua dan Papua Barat.
TRIBUNPAPUA.COM - Polisi menangkap seorang pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi berbau SARA di media sosial terkait peristiwa di Papua dan Papua Barat, pada Senin (2/9/2019).
Pelaku yang berinisial AST tersebut ditangkap di rumahnya, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku memberikan komentar atau membalas pemberitaan tersebut dengan menuliskan komentar yang berbau SARA," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).
• Sebut Persoalan Papua adalah Rasa Tak Percaya, Alissa Wahid Kritik Pendekatan oleh Pemerintah
Berikut komentar terduga pelaku yang diduga mengandung SARA, "Usir semua mahasiswa N Pemuda monyet Papua kembali Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI siap tenggelam hancurkan".
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengunggah komentar tersebut karena rasa patriotik yang muncul.
"Pelaku memposting konten tersebut karena muncul jiwa patriotnya dan merasa bahwa masyarakat Papua tidak ada rasa terima kasih terhadap pemerintah yang telah berbuat banyak dan memberikan beasiswa untuk pemuda Papua," ungkapnya.
• Blokir Dibuka, 29 Kabupaten di Papua dan Papua Barat Akhirnya Bisa Kembali Akses Internet
Dari pelaku, penyidik menyita tangkapan layar atau screenshot unggahan pelaku dan telepon genggam miliknya.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Pemilik Akun yang Diduga Unggah Komentar SARA terkait Papua