Kabupaten Sarmi
Ibu di Sarmi Bekap Mulut dan Hidung Anaknya Hingga Meninggal Lalu Menutupnya Dengan Sepotong Seng
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, warga sekitar melaporkan adanya gundukan tanah mencurigakan di halaman rumah. Tim kepolis
Penulis: Anderson Esris | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris
TRIBUN-PAPUA.COM, SARM - Kepolisian Resor (Polres) Sarmi, Polda Papua menggelar press release terkait kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Tragisnya, pelaku dalam kasus ini adalah ibu kandung korban sendiri.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPDA Firmansyah, S.H., M.KP, pada Senin (25/8/2025).
Baca juga: LDII Papua Imbau Masyarakat Menghormati Proses Demokrasi PSU Papua
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga pelaku yang datang ke SPKT Polres Sarmi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIT.
Laporan awal menyebut adanya dugaan penculikan bayi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Reskrim Polres Sarmi bersama pihak keluarga.
Baca juga: Tonny Wanggai Harap Polisi Proses Hukum Oknum Penistaan Agama
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, warga sekitar melaporkan adanya gundukan tanah mencurigakan di halaman rumah. Tim kepolisian yang langsung mendatangi titik tersebut menemukan potongan seng yang menutupi tanah, serta barang-barang milik bayi seperti pakaian dan jari kecil manusia.
Polisi kemudian menggali lokasi tersebut dan menemukan jasad bayi dalam kondisi terkubur. Jenazah segera dievakuasi ke Puskesmas Sarmi untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Baca juga: PHDI Ajak Warga Tidak Menyebar Isu Provokasi PSU Papua
Hasil penyelidikan dan keterangan para saksi mengarah pada ibu kandung korban sebagai pelaku utama.
Kasat Reskrim IPDA Firmansyah mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 05.00 WIT. Pelaku diketahui membekap hidung dan mulut bayinya hingga tidak bernapas.
Setelah memastikan korban meninggal, ia memandikannya, meletakkannya kembali di ayunan, lalu berpura-pura seolah bayi masih hidup.
Baca juga: PCNU Kota Jayapura Imbau Warga Menjaga Keharmonisan Antarumat
Beberapa jam kemudian, pelaku menggali lubang di halaman rumah dan menguburkan jasad anaknya, menutupinya dengan potongan seng.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku bahkan menyebar informasi palsu tentang penculikan anak lewat media sosial, guna mengalihkan perhatian warga dan aparat.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian bayi, sarung tangan, ayunan, bantal, selimut, sebilah parang, dan potongan seng. Semua barang bukti tersebut telah diamankan untuk memperkuat proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Kejati Papua Seminar DPA yang Merupakan Penyelamatan Aset Tanpa Persidangan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukuman berkisar dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Sarmi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan di sekitar mereka.(*)
Tutup Turnamen Bulutangkis, Bupati Sarmi Ajak PBSI Bentuk Atlet Siap Bertanding |
![]() |
---|
Bupati Sarmi Ajak Warga Jadikan HUT RI Ke-80 Sebagai Momen Kebangkitan |
![]() |
---|
Pejabat Sarmi Berbondong-Bondong Tabur Bunga ke Laut Lepas Untuk Mengenang Pejuang |
![]() |
---|
Pemerintah Terus Tekan Praktik Kekerasan Terhadap Anak di Sarmi |
![]() |
---|
Pj Gubernur Papua dan Rombongan Serahkan Bantuan Saat Kunker ke Sarmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.