ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Jaksa Penuntut Umum: Uang Rp 25 Juta dari Kivlan Zen Jadi Modal Mata-matai Wiranto dan Luhut

Kivlan Zen disebut menyerahkan uang Rp 25 juta kepada seseorang bernama Tajudin melalui orang lain bernama Helmi Kurniawan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

TRIBUNPAPUA.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen disebut menyerahkan uang Rp 25 juta kepada seseorang bernama Tajudin melalui orang lain bernama Helmi Kurniawan.

Uang itu digunakan untuk memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Jaksa penuntut umum Fahtoni menyampaikan itu dalam sidang dakwaan terhadap Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Wiranto Digugat Kivlan Zen soal Perintah Pembentukan PAM Swakarsa 1998

"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," ujar Fahtoni.

Fahtoni menuturkan, dana yang diberikan Kivlan berasal dari Habil Marati.

Habil memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada Kivlan.

Kivlan memberikan uang itu kepada Helmi untuk ditukarkan ke uang rupiah.

Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Ini Pertimbangan Hakim

Helmi pun menukarkan 15.000 dolar Singapura itu tempat penukaran uang dan menerima Rp 151,5 juta.

Uang itu dikembalikan kepada Kivlan. Kemudian, Kivlan mengambil uang Rp 6,5 juta dari total uang tersebut dan menyerahkan sisanya, Rp 145 juta, kepada Helmi.

Helmi bertugas untuk mengelola uang tersebut, mulai dari membayar senjata api yang dipesan hingga menyerahkan uang tersebut kepada saksi lain.

Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Jokowi Janji Segera Kunjungi Papua: Saya Usahakan Bulan Ini, kalau Meleset Mungkin Oktober

Dia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

(Kompas.com/Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kivlan Zen Beri Rp 25 Juta kepada Seseorang untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved