ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Revisi UU KPK

Didampingi Pratikno dan Moeldoko, Presiden Jokowi Jelaskan soal Revisi UU KPK

Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan banyak ditentang

Editor: Sigit Ariyanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta agar jajaran TNI dan Polri membantu pemerintah daerah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan. 

TRIBUNPAPUA.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo  akhirnya angkat bicara terkait RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan banyak ditentang lembaga KPK termasuk koalisi masyarakat sipil antikorupsi.

Di Istana Negara, Jumat (13/9/2019), Presiden Jokowi akhirnya bersuara.

Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Jokowi menyatakan beberapa point ‎yang disetujui dan tidak disetujui.

"Saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK. Supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sedang dibahas di DPR ini adalah RUU usul inisiatif DPR," kata Jokowi mengawali keterangan persnya.

Soal Revisi UU KPK, Jokowi: Jangan Sampai Ganggu Independensi

Lebih lengkapnya berikut materi konferensi pers Presiden Joko Widodo terkait Revisi UU KPK :

Pagi hari ini saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sudah dibahas di DPR ini adalah RUU usul inisiatif DPR.

Saya telah mempelajari dan saya mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat, dari para pegiat antikorupsi, para dosen, dan para mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemui saya.

Karena itu ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponsnya, menyiapkan DIM (Daftar Isian Masalah), dan menugaskan menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR.

Kita tahu, Undang-Undang KPK telah berusia 17 tahun. Perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif.

Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

Saya telah memberikan arahan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menpan RB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di revisi Undang-Undang KPK yang diinisiatifi oleh DPR.

Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.

SAVE KPK - Massa aksi dari BEM Fakultas Hukum dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Widyagama Malang memegang poster dalam aksi demontrasi menolak revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Balai Kota Malang, Kamis (12/9/2019). Massa aksi menolak Revisi UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang telah disetujui DPR dan Presiden karena dinilai akan melemahkan KPK. (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)
SAVE KPK - Massa aksi dari BEM Fakultas Hukum dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Widyagama Malang memegang poster dalam aksi demontrasi menolak revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Balai Kota Malang, Kamis (12/9/2019). Massa aksi menolak Revisi UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang telah disetujui DPR dan Presiden karena dinilai akan melemahkan KPK. (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO) (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK.

Yang pertama, saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved