ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Revisi UU KPK

DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU KPK, TII: Jokowi dan DPR Baru Saja Mengubur Harapan Publik

Sekjen Transparency International Indonesia (TII) menilai, DPR dan Jokowi baru saja mengubur harapan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNPAPUA.COM - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai, DPR dan Presiden Joko Widodo baru saja mengubur harapan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Dadang menanggapi langkah DPR RI dan pemerintah yang akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

"DPR bersama Presiden Jokowi baru saja mengubur harapan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," kata Dadang dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).

DPR-Pemerintah Sepakati Revisi UU KPK, Berikut 7 Poin yang Disetujui

Dadang menilai, revisi ini justru berisiko membuka peluang bagi para koruptor untuk semakin leluasa melakukan kejahatan korupsi.

Hal itu lantaran revisi ini dinilainya melemahkan KPK.

"Pelemahan KPK seakan membuka ruang pandora yang memberikan peluang para koruptor untuk mulai berpesta-pora kembali," ucap dia.

Dadang pernah mencontohkan poin revisi yang justru bisa melemahkan KPK.

Misalnya, keberadaan Dewan Pengawas. Unsur Dewan Pengawas berpotensi mengancam proses pelaksanaan tugas penegakan hukum KPK.

Akankah Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini? Berikut Penjelasan DPR

Padahal selama ini sistem pengawasan KPK sudah berjalan baik, secara internal dan eksternal.

Di internal, KPK memiliki penasihat, Wadah Pegawai dan Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Di eksternal, sudah ada peran dari Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan, DPR hingga masyarakat sipil.

Contoh lainnya, menyangkut status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini tak sesuai dengan semangat United Nations Convention Against Corruption yang mengamanatkan lembaga antikorupsi harus dilengkapi dengan independensi yang kuat, bebas dari pengaruh dan memiliki sumber daya hingga pelatihan yang memadai.

Poin revisi itu dinilainya juga tak sejalan dengan Prinsip-Prinsip Jakarta tentang Lembaga Antikorupsi atau The Jakarta Principles 2012, yang mendorong negara agar berani melindungi independensi lembaga antikorupsi.

Disepakati DPR dan Pemerintah, Revisi UU KPK Segera Disahkan Jadi Undang-Undang di Rapat Paripuna

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved