Revisi UU KPK
DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU KPK, TII: Jokowi dan DPR Baru Saja Mengubur Harapan Publik
Sekjen Transparency International Indonesia (TII) menilai, DPR dan Jokowi baru saja mengubur harapan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Menurut Dadang, imbas lainnya adalah masa depan investasi di Indonesia menjadi buruk.
Pasalnya, upaya revisi itu bisa mengirim sinyal negatif bagi para pebisnis nasional dan global.
Sehingga membuat mereka ragu dengan iklim usaha Indonesia.
"Selama ini KPK dipercaya oleh kalangan pengusaha sebagai aktor penting yang melakukan pembenahan agar iklim usaha yang bersih tanpa suap bisa tercipta," kata dia.
Padahal, Dadang melihat KPK melalui sejumlah penindakan dan pencegahannya selama sepuluh tahun terakhir ini sangat aktif dan fokus ke perbaikan iklim usaha.
"Dengan posisi dan kewenangan yang lemah seperti sekarang, kerja KPK tentu tidak akan seefektif dulu lagi," tuturnya.
Diberitakan, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.
• Sebut Jokowi Hadapi Beban Politik Berat Pasca-Pilpres, Pengamat: Di Sinilah Presiden Sedang Terjebak
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.
(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UU KPK Direvisi, TII Nilai DPR dan Presiden Jokowi Mengubur Harapan Publik