ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Revisi UU KPK

DPR Sahkan Revisi UU KPK Jadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNPAPUA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU KPK, TII: Jokowi dan DPR Baru Saja Mengubur Harapan Publik

Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

DPR-Pemerintah Sepakati Revisi UU KPK, Berikut 7 Poin yang Disetujui

Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR pada 11 September 2019.

Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR.

Hingga kemudian, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved