ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Aksi Gejayan Memanggil Jilid 2 Digelar Hari Ini, Berikut 9 Tuntutannya

Berbagai elemen kelompok masyarakat bakal kembali menggelar aksi Gejayan Memanggil di Gejayan, Yogyakarta, Senin (30/9/2019).

(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Para mahasiswa dalam aksi #GejayanMemanggil saat duduk di pertigaan Kolombo, untuk mengheningkan cipta atas matinya demokrasi 

TRIBUNPAPUA.COM - Berbagai elemen kelompok masyarakat bakal kembali menggelar aksi Gejayan Memanggil di Gejayan, Yogyakarta, Senin (30/9/2019). 

Namun, dalam aksi ini Gejayan Memanggil jilid II ini, massa tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak. 

Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendar mengatakan aksi massa bakal dimulai pukul 10.00 WIB.

"Titik kumpul aksi di dua tempat yakni di UIN dan UGM," kata Humas Aksi Rakyat Bergerak, Nailendra kepada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019).

Setelah dari titik kumpul, Kemudian massa aksi akan melakukan long march ke simpang tiga Gejayan pada pukul 11.00 WIB.

Di Balik Aksi #GejayanMemanggil, Kegelisahan Masyarakat dan Persoalan Serius di Negeri Ini

Dalam aksi ini terdapat sembilan tuntutan yang disampaikan. 

Menurut Nalendra, terdapat beberapa tuntutan tambahan. 

Sembilan tuntutan tersebut yakni: 

1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap rakyat.

2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.

3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bari perusahaan besar perkebunan.

4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.

#GejayanMemanggil, Ribuan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Unjuk Rasa di Pertigaan Kolombo

5. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved