Mantan Ketua KPK: Tak Ada Konsekuensi Hukum bagi Jokowi apabila Terbitkan Perppu KPK
Mantan Ketua KPK menilai tak ada konsekuensi hukum terhadap Presiden Joko Widodo apabila menerbitkan Perppu KPK.
TRIBUNPAPUA.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Taufiequrachman Ruki menilai tidak ada konsekuensi hukum terhadap Presiden Joko Widodo apabila menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK.
"Apakah ada konsekuensi hukum, sama sekali tidak ada, termasuk hukum pidana. Mengeluarkan perppu tidak ada konsekuensi hukum, mau dibawa ke MK atau MA tidak bisa," ujar Ruki dalam konferensi pers bersama para tokoh pendukung perppu KPK di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Ruki menegaskan, perppu merupakan hak konstitusi dari Presiden Jokowi dan tidak bisa dikatakan inkonstitusional lantaran diatur dalam perundang-undangan. Jika menerbitkan perppu, lanjutnya.
• Perppu KPK, Dilema Jokowi antara Ancaman Parpol dan Ultimatum Mahasiswa
Presiden justru akan mendapatkan dukungan publik karena menunjukkan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi.
"Kalau Presiden Jokowi menerbitkan perppu, artinya dia kembali perkuat lembaga KPK. Presiden juga menunjukkan kepada publik bahwa dirinya tampil sebagai pemimpin melawan korupsi. Jika DPR menolak perppu, justru DPR yang akan dikatakan tidak punya komitmen," jelasnya.
Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.
• Sebut Perppu KPK Bagai Buah Simalakama, Moeldoko: Keputusan Presiden Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.
Di sisi lain, Presiden Jokowi berjanji mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.
Belakangan, sejumlah pihak di lingkaran Jokowi justru mendorong Presiden untuk tidak menerbitkan perppu.
• Benarkah Jokowi Bisa Dilengserkan jika Terbitkan Perppu KPK? Ini Kata Pengamat
Salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro-kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" kata dia.
(Kompas.com/Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Ketua KPK: Tak Ada Konsekuensi Hukum karena Terbitkan Perppu