ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan di Papua

4 Fakta Baru Kerusuhan Wamena: 14 Orang Jadi Tersangka, 2 Masih Buron

Polda Papua menetapkan satu tersangka baru atas kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, tersangka diketahui berinisial LE.

(Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)
Sepuluh kantor pemerintahan rusak pascakerusuhan Wamena 

TRIBUNPAPUA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan satu tersangka baru atas kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, Kabupaten Wijaya, Papua, Senin (23/9/2019) lalu, tersangka diketahui berinisial LE.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan, jumlah tersangka kini menjadi 14 orang karena LE yang disangkakan sebagai salah satu provokator sudah berhasil ditangkap pada Rabu (9/10/2019).

Selain LE, polisi juga berhasil menangkap satu dari tiga tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni P.

Kamal menyebut, dengan tertangkapnya P dan LE, maka sudah dua tersangka provokator kerusuhan Wamena yang berhasil diringkus.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Cerita Pengungsi Kerusuhan Wamena, Keguguran setelah Berlari Menyelamatkan Diri

1. Tersangka kerusuhan Wamena jadi 14 orang

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw ((KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI))

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, penambahan 1 tersangka berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.

Selain itu, berdasarkan hasil monitoring dari kamera pengawas (CCTV), foto, dan video.

"Kemarin 1 tersangka lagi ditetapkan sehingga jumlah tersangka bertambah 14 orang," kata Kapolda di Timika, Rabu (9/10/2019).

Paulus menambhakna, penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan juga mendapat dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat.

"Kami akan terus kejar para pelaku. Tokoh-tokoh masyarakat juga mendukung penegakan hukum kepada para pelaku," ujar Paulus.

Tersangka Kerusuhan Wamena Bertambah Jadi 14 Orang

2. Satu tersangka baru yang ditangkap disangkakan sebagai provokator

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal ((KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI))

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, jumlah tersangka atas kerusuhan yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, kini menjadi 14 orang.

Satu tersangka baru yang ditangkap berinisial LE, ia disangkakan sebagai salah satu provokator sudah berhasil ditangkap pada Rabu (9/10/2019).

"Kemudian ada tersangka baru, LE itu kita tangkap di Yapis. Ini tidak lepas karena bantuan CCTV yang ada di Wamena, dari bukti-bukti dan petunjuk yang kita kumpulkan, LE dapat kita tangkap," ujar Kombes AM Kamal.

Cerita Para Pengungsi yang Ingin Kembali ke Wamena: Kalau Pulang Kampung Saya Harus Mulai dari Nol

3. Peran LE tertangkap melalui rekaman video

Kamal menjelaskan, disangkakannya tersangka LE sebagai provokator berdasarkan rekaman video.

Masih dikatakan Kamal, peran LE dalam kerusuhan Wamena terungkap melalui rekaman video yang saat ini sudah dipegang polisi.

"LE termasuk yang memprovokasi melakukan kekerasan di Wamena, baik terhadap orang maupun barang," katanya.

Kunjungi Wamena, Wiranto: Warga yang Mengungsi Ingin Segera Kembali ke Rumah dan Bekerja

4. Tinggal dua DPO lagi

Selain LE, sambung Kamal, pihaknya juga menangkap salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Inisial P yang DPO kita dapatkan di Hom-Hom pada Selasa (8/10/2019)," katanya.

Kamal menyebut, dengan tertangkapnya P dan LE, maka sudah dua tersangka provokator kerusuhan Wamena yang berhasil diringkus.

Kini tinggal YA dan MH yang masih DPO dan terus dikejar oleh aparat keamanan.

"Jadi DPO masih dua orang lagi," cetusnya. 

Sumber: KOMPAS.com (Dhias Suwandi, Irsul Panca Aditra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Fakta Baru Pasca-kerusuhan Wamena, 2 Provokator Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved