ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Menteri Asal Papua Yohana Yembise Kecewa RUU PKS Tak Kunjung Disahkan: DPR Kali Ini Gagal

Ia menilai, DPR telah gagal karena tidak mampu merealisasikan aturan penghapusan kekerasan seksual melalui RUU PKS.

Editor: Sigit Ariyanto
(Dok. Kementerian PPPA)
Menteri PPPA Yohana Yembise saat menghadiri sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di Swissbel Hotel, Manokwari, Papua Barat, Rabu (17/10/2018). 

TRIBUNPAPUA.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS) gagal diselesaikan anggota DPR RI masa jabatan 2014-2019.

Banyak pihak yang menyayangkan hal tersebut, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise.

Padahal, Yohana mengatakan, telah banyak membantu DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PKS. Namun, hingga masa jabatan DPR 2014-2019 berakhir, RUU tersebut tak juga disahkan.

Kecewa berat

Yohana mengaku kecewa berat dengan kinerja DPR periode 2014-2019.

Ia menilai, DPR telah gagal karena tidak mampu merealisasikan aturan penghapusan kekerasan seksual melalui RUU PKS.

"Kami menganggap bahwa DPR kali ini gagal dan memang kita pemerintah agak kecewa berat juga karena kami sudah membuang waktu, tenaga, pikiran, dana untuk membicarakan khusus soal RUU PKS ini ternyata tidak jadi," kata Yohana dalam sebuah wawancara khusus bersama Kompas.com di Waropen, Papua, Kamis (10/9/2019).

Cerita Yohana Yambise, Gugup Harus Pimpin Banyak Orang yang Bukan dari Papua saat Awal Jadi Menteri

RUU PKS merupakan aturan yang menjadi inisasi DPR, dalam hal ini badan legislatif (Baleg).

Sejak pertama kali gagasan aturan ini muncul, kata Yohana, pemerintah banyak membantu DPR dalam melakukan kajian draf RUU PKS. Termasuk, mengkaji pasal demi pasal dan ayat demi ayat pada RUU tersebut.

Yohana mengaku, pihaknya juga banyak membantu legislatif dalam melibatkan organisasi-organisasi masyarakat untuk membahas RUU.

Kekhawatiran Terbesar Gubernur Papua jika Pemerintah Pusat Tak Segera Tangani Pengungsi Nduga

Menjelang akhir September atau pergantian jabatan DPR dari periode 2014-2019 ke periode 2019-2024, RUU ini diharapkan rampung dan bisa segera disahkan. Apalagi, daftar inventaris masalah (DIM) RUU pun telah tuntas.

Pemerintah, dalam hal ini kementerian yang dipimpin Yohana, tinggal menunggu panggilan dari DPR untuk mengesahkan RUU tersebut. Namun, hingga masa jabatan anggota DPR 2014-2019 habis, tak ada ketuk palu tanda pengesahan RUU PKS.

"Kita sudah banyak melakukan kajian, sudah banyak diskusi publik, kalau bisa disahkan targetnya September sebelum masuk ke legislatif yang baru. Ternyata tidak (disahkan) juga sampai sekarang," ujar Yohana.

Besar harapan yang ditaruh Yohana pada Ketua DPR periode 2019-2024, Puan Maharani.

Sebagai seorang perempuan, Puan Maharani diharapkan bisa memimpin lembaganya untuk segera mengesahkan RUU PKS.

"Ketua DPR sekarang Puan Maharani, kami harapkan sebagai seorang perempuan Indonesia yang hebat dan punya pengalaman sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia, pasti akan punya persepsi yang lebih dalam lagi, lebih tinggi daripada kami dan pasti akan secepatnya mengesahkan UU ini," kata Yohana.

Jokowi Janji Cek Sinyal Palapa Ring ke Papua setelah Pelantikan Presiden

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved