Menguatnya Rencana Pemerintah untuk Pemekaran Tanah Papua
Sejauh ini, ada dua aspirasi yang masuk untuk pemekaran wilayah Papua, yakni di kawasan Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
TRIBUNPAPUA.COM - Pemerintah Indonesia merencanakan pemekaran wilayah di Papua.
Sejauh ini, ada dua aspirasi yang masuk untuk pemekaran wilayah Papua, yakni di kawasan Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, dari kedua kawasan itu, yang sudah siap menjadikan provinsi baru adalah Papua Selatan.
• Pastikan Papua Selatan Siap Jadi Provinsi Baru, Mendagri: Sudah Oke
Hal tersebut merupakan hasil dari kunjungan yang dilakukan Tito bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini ke Papua.
"Pemerintah pusat kemungkinan mengakomodir hanya penambahan 2 provinsi. Ini yang sedang kami jajaki, yang jelas, Papua Selatan sudah oke," kata Tito di Kantor Mendagri, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
Khusus Papua Selatan, Tito mengaku sudah bertemu dengan Bupati Merauke Frederikus Gebze.
Beberapa wilayah di Papua Selatan yang akan masuk ke provinsi baru tersebut antara lain Kabupaten Mappi, Boven Digoel, Asmat, dan Merauke.
• Sri Mulyani Siap Atur Anggaran untuk Wacana Pemekaran Provinsi Papua Selatan
Khusus Kabupaten Merauke, kata dia, akan dimekarkan kembali menjadi dua bagian yakni, Kota Merauke dan Kabupaten Merauke.
"Tinggal pemekaran (jadi) Kota Merauke ini harus, kalau ada Kota Merauke, maka oke. Papua Selatan hampir tidak ada masalah, termasuk Gubernur Lukas Enembe juga tidak ada masalah," kata dia.
Adapun untuk daerah lain yang ada di kawasan Papua Pegunungan, Tito mengatakan kawasan tersebut meliputi daerah bernama Mepago di kawasan Paniai dan Lapago di kawasan Wamena, Jaya Wijaya.
Namun, untuk kawasan tersebut, masih belum ada kesepakatan dari para pimpinan daerah setempat.
• Jokowi Ungkap Alasan Pilih Papua di Kunjungan Kerja Pertamanya: Papua Dibangun dan Tidak Dilupakan
Meski ada moratorium pemekaran, kata Tito, karena ada kekhususan dan aspirasi masuk dari Papua, pemerintah pun mulai menjajakinya.
Perihal pemekaran ini diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Adapun moratorium yang dimaksud adalah tentang pemekaran daerah otonomi baru yang dibuat pemerintah tahun 2014.
Sejauh ini, Kemendagri mendapatkan sudah ada 315 daerah yang mengajukan pemekaran hingga Agustus tahun 2019.
• Sistem Pencahayaan Pintar Jembatan Holtekamp di Papua, Bisa Hasilkan 16 Juta Kombinasi Warna Cahaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/jokowi-melakukan-kunjungan-kerja-ke-papua.jpg)