ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gerindra Angkat Bicara soal Prabowo yang Tak Ambil Gaji Menteri: Harta Beliau Triliunan

Ketua DPP Partai Gerindra ikut berkomentar soal Prabowo selaku Menteri Pertahanan yang tak akan mengambil gaji dari negara.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Prabowo Subianto tiba sebelum acara pelantikan presiden dan wakil presiden di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). 

Sementara itu, untuk tunjangan-tunjangan lain, Andre mengaku tidak tahu secara detail.

Peraturan soal gaji menteri

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Prabowo Subianto Tak Lagi Dilarang Masuk AS seusai Jadi Menteri Jokowi, Dubes AS Beri Penjelasan

Selain itu, menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prabowo Tak Ambil Gaji Menteri, Gerindra: Harta Beliau Triliunan...

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved