Perppu KPK Tak Akan Diterbitkan, Ini Alasan Jokowi yang Singgung soal Sopan Santun Tata Negara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keputusan untuk tak menerbitkan Perppuuntuk mencabut Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKP).
Penulis: Roifah Dzatu Azmah | Editor: mohamad yoenus
TRIBUNPAPUA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keputusan untuk tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), hal itu diungkapkan Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
• Reaksi Mahfud MD Diberi Waktu ICW 100 Hari Desak Jokowi Terbitkan Perppu UU KPK: ICW Itu Siapa?
Menurut Jokowi, ia menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi.
Ia juga menyinggung perihal sopan santun yang harusnya ada dalam tat negara.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Sebelumnya, aktivis ICW memberi waktu 100 hari bagi Menko Polhukam Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Perppu terkait UU KPK hasil revisi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ditunjuknya Mahfud sebagai Menko Polhukam memberi angin segar karena Mahfud dapat ikut mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.
"Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10).
Jabatan Menko Polhukam disebut dapat menjadi ujian konsistensi Mahfud dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dengan ikut mendorong penerbitan Perppu KPK.
Sebab, selama ini Mahfud telah beberapa kali menyatakan bahwa langkah paling tepat untuk menyelamatkan KPK dalam polemik revisi UU KPK adalah dengan menerbitkan perppu.
• Beri Waktu 100 Hari bagi Mahfud MD Dorong Penerbitan Perppu KPK, ICW: Kita Berharap Besar

UU KPK Resmi Berlaku
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019).
Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.
Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.
Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.
UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Satu di antaranya mengenai Dewan Pengawas yang mana penyadapan harus seizin dewan pengawas.
Hal ini menurut KPK dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
• Soal Perppu KPK, PKS: Presiden Jokowi seperti Tak Berkutik di Hadapan Parpol Pendukungnya
Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Jokowi sempat mengatakan akan mempertimbangkan Perppu UU KPK.
Akan tetapi penolakan perppu UU KPK dilayangkan para DPR dan partai politik pendukungnya.
Hingga sampai Rabu (16/9/2019) kemarin Perppu tidak kunjung diterbitkan Jokowi.
Saat ditanya oleh sejumlah awak media pun Jokowi tampak diam dan hanya tersenyum.
Kini Jokowi telah memutuskan untuk tak menerbitkan Perppu UU KPK.
(TribunPapua.com/ Roifah Dzatu Azmah)