Sempat Bungkam soal Perppu KPK, Jokowi Pastikan Tak Terbitkan Perppu dan Kini Cari Dewan Pengawas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.
Penulis: Roifah Dzatu Azmah | Editor: mohamad yoenus
TRIBUNPAPUA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), hal itu diungkapkan Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta.
• Perppu UU KPK Tak Akan Diterbitkan, Ini Alasan Jokowi yang Singgung soal Sopan Santun Tata Negara
Menurut Jokowi, ia menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi.
Ia juga menyinggung perihal sopan santun yang harusnya ada dalam tat negara.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Dengan tidak adanya Perppu, maka Jokowi akan menjaring orang untuk mengisi jabatan dewan pengawas KPK, yang mana hal itu tertuang dalam UU KPK.
"Dewan pengawas KPK kita masih dalam proses mendapat masukan untuk nanti siapa yang bisa duduk di dewan pengawas," ujar Jokowi.
• Reaksi Mahfud MD Diberi Waktu ICW 100 Hari Desak Jokowi Terbitkan Perppu UU KPK: ICW Itu Siapa?
Diakui Jokowi, ia kini masih menyaring mengenai siapa yang dapat duduk di dalam dewan pengawas KPK.
Jokowi pun meminta dukungan dari publik.
Ia berharaps iapa punyang menduduki jabatan dewan pengawas adalah orang yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi.
"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik (pada bidang pemberantasan korupsi)," ujar Jokowi.
Diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK telah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 37A ayat (1) menyebut, 'Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas'.
Sementara, ayat (3) menyebut, 'Anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas".
Pasal 37D menyebut, dewan pengawas KPK dibentuk oleh Presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/jokowi-saat-pelantikan-presiden.jpg)