ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Update CPNS 2019, Ini 4 Instansi yang Umumkan Formasi dari Kesehatan hingga Menhan, Disertai Link

Sebanyak empat instansi pemerintah pusat telah mengumumkan formasi CPNS 2019.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 

TRIBUNPAPUA.COM - Sebanyak empat instansi pemerintah pusat telah mengumumkan formasi CPNS 2019.

Keempat instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain merilis daftar dan rincian formasi yang dibutuhkan, empat instansi ini juga merilis sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi para pelamar CPNS 2019.

Cek Kisi-kisi Resmi 3 Tes SKD CPNS 2019 Berdasarkan PermenPANRB di Sini

Berikut pengumuman instansi pusat terkait formasi CPNS 2019:

1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Kemenkumham resmi merilis jumlah formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2019
Kemenkumham resmi merilis jumlah formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2019 (Screenshoot Pengumuman Formasi CPNS Kemenkumham)

Kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly ini menjadi yang pertama dalam pengumuman CPNS 2019.

Pada tahun ini, Kemenkumham membuka lowongan CPNS 2019 yang cukup banyak, yaitu 4.598 formasi.

Para CPNS 2019 akan ditempatkan di sejumlah unit kerja di bawah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Sebut saja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Politeknik Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, hingga Kantor Imigrasi.

Istimewanya, ada dua jabatan di Kemenkumham yang bisa dilamar oleh lulusan SMA se-derajat, yaitu penjaga tahanan alias sipir dan pemeriksa keimigrasian.

Berikut 8 Langkah Pendaftaran Online CPNS 2019 yang DIbuka pada 11 November

Namun, ada syarat khusus yang diberikan Kemenkumham untuk dua jabatan ini.

Pertama, usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari.

Kedua, tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian, bagi lelaki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

Selain itu, pelamar formasi ini harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.

Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan, yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved