Jubir Jokowi Bocorkan Kriteria Dewan Pengawas KPK: Pensiun Penegak Hukum Boleh Dong
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, mengisyaratkan akan ada pensiunan penegak hukum yang mengisi posisi ketua atau anggota dewan ppengawas KPK
TRIBUNPAPUA.COM - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengisyaratkan akan ada pensiunan penegak hukum yang mengisi posisi ketua atau anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sangat dimungkinkan. Kan kalau (penegak hukum) pensiun boleh dong masuk ke dalamnya. Tentu yang tidak aktif," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
• Ditanya soal Perppu KPK, Yasonna Laoly Nyaris Salah Masuk Mobil hingga Diingatkan Petugas
Fadjroel menyebut Presiden Jokowi sudah menampung masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait siapa yang layak untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.
"Masukan dari masyarakat, siapa saja. Dari akademisi, intelektual, kelompok agama, dari kelompok masyarakat, semuanya diterima. Karena kan presiden berharap dewas ini betul-betul mewakili kepentingan dari semua pihak," kata Fadjroel.
Komisaris Utama PT Adhi Karya ini juga mengatakan, tak ada kriteria khusus bagi Jokowi dalam memilih dewan pengawas.
Jokowi hanya ingin agar orang yang terpilih mempunyai semangat antikorupsi. Selain itu, dewan pengawas akan diisi kombinasi profesional yang mempunyai latar belakang hukum dan non-hukum.
"Pasti harus ada (yang berlatarbelakang) hukum. Itu yang paling pasti," kata dia.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengtur bahwa presiden menunjuk langsung anggotanya.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
• Berkilah saat Ditanya soal Perppu UU KPK, Yasonna Laoly Justru Minta Lempar Pertanyaan ke Mahfud MD
Jokowi Tak Terbitkan Perppu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), hal itu diungkapkan Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta.
• Perppu UU KPK Tak Akan Diterbitkan, Ini Alasan Jokowi yang Singgung soal Sopan Santun Tata Negara
Menurut Jokowi, ia menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.