ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kata Pengamat Jika Ahok atau Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK: Harus Diisi yang Tidak Berkasus

Beredar isu bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK. Ini kata pengamat.

Instagram @basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok 

TRIBUNPAPUA.COM - Beredar isu bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin menilai Dewas KPK harus diisi orang yang tak pernah terlibat kasus maupun masalah.

"Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh orang-orang yang tidak pernah bermasalah. Tidak pernah berkasus. Baik secara pidana maupun etika," ujar Ujang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/11/2019).

Penasihat Projo Nawacita yang juga mantan Ketua KPK RI, Antasari Azhar usai pelantikan calon Pengurus Pronata DPC Kota Surakarta di Gedung Graha Saba hari ini, Solo, Selasa (31/7/2018)
Penasihat Projo Nawacita yang juga mantan Ketua KPK RI, Antasari Azhar usai pelantikan calon Pengurus Pronata DPC Kota Surakarta di Gedung Graha Saba hari ini, Solo, Selasa (31/7/2018) (TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI)

Menurutnya, lembaga antirasuah itu harus menghindari orang-orang yang pernah bermasalah, apalagi sudah pernah diputus pengadilan.

Jika nantinya diisi orang-orang berlatar belakang seperti itu, maka dikhawatirkan akan merusak wibawa KPK serta Presiden Joko Widodo yang menentukan nama-nama Dewas KPK nantinya.

Jubir Jokowi Bocorkan Kriteria Dewan Pengawas KPK: Penegak Hukum Pensiun Boleh Dong

Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar
Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar ((Kompas.com) (Persda/Bian Harnansa))

"Jika orang-orang bermasalah masuk menjadi Dewan Pengamas KPK, maka akan runtuhlah kewibawaan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Dan runtuh juga kewibawaan Jokowi sebagai penentu nama-nama tersebut," kata dia.

"Cari figur-figur yang berintegritas, yang bersih. Jika tidak, maka hancurlah negara ini. Jangan sampai KPK atau negara ini diurus oleh orang-orang yang bermasalah," imbuh Ujang.

Sebelumnya diberitakan, ramai di media sosial dan pesan aplikasi WhatsApp beredar sebuah unggahan konten yang memuat foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, disebut telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.

Foto itu disertai tulisan, "Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK. Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik".

Soal Dewan Pengawas KPK, Istana: Tentu Saja Ahli Hukum yang akan Banyak

Jangan Pilih Kader Parpol

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengingatkan agar Dewan pengawas KPK berasal dari tokoh-tokoh yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan atau kelompok.

Bahkan, Yenti menyarankan Jokowi tidak memilih mereka dari partai politik untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK disaksikan Ketua Pansel Yenti Garnasih (kedua kanan) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Kedatangan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih tersebut untuk menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK disaksikan Ketua Pansel Yenti Garnasih (kedua kanan) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Kedatangan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih tersebut untuk menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Yang bersangkutan harus orang yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan, kelompok. Bukan dari parpol. Dan memenuhi syarat-syarat lain yang diatur UU KPK tersebut," ujar mantan ketua panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (3/11/2019).

Dewan pengawas KPK juga menurut dia, harus diisi tokoh yang punya rekam jejak yang sesuai dengan fungsi dewan pengawas, berintegritas, memahami tentang UU KPK, UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) dan Hukum Acara Pidana.

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved