ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Tak Ada Gunanya Berharap pada Saya

Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.

Tribunnews
Mahfud MD 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Hal itu dia ungkapkan Mahfud saat ditanya mengenai harapan sejumlah elemen masyarakat sipil agar Mahfud mengusulkan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Ditanya soal Perppu KPK, Yasonna Laoly Nyaris Salah Masuk Mobil hingga Diingatkan Petugas

"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," ujar Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Seperti diketahui, sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Mereka menilai, sejumlah pasal dalam UU yang baru itu bisa melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Jokowi Hargai MK sehingga Tolak Perppu KPK, Pengamat: Yakin Seribu Persen, Hakim Tak Tersinggung

Mahfud pun memastikan, masukan dari masyarakat sipil telah ia sampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan, tetapi yang punya kewenangan tetap presiden," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Makanya presiden mengatakan, visi presiden itu adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas."

Jokowi Tak akan Terbitkan Perppu KPK, Politisi PDIP: Sikap Presiden Sudah Tepat

Mahfud menjelaskan sikapnya yang tidak berubah soal penerbitan Perppu KPK.

Mahfud menyatakan, ia tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.

Namun demikian, kata Mahfud, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.

Sempat Bungkam soal Perppu KPK, Jokowi Pastikan Tak Terbitkan Perppu dan Kini Cari Dewan Pengawas

Sebagai menteri, Mahfud harus tunduk pada keputusan Jokowi.

Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa kewenangan untuk penerbitan perppu ataupun tidak, merupakan hak prerogatif presiden yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah sekarang sudah menjadi menteri masa mau menantang itu," kata Mahfud.

Reaksi Mahfud MD Diberi Waktu ICW 100 Hari Desak Jokowi Terbitkan Perppu UU KPK: ICW Itu Siapa?

"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang presiden. Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," ucap dia. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved