Wiranto Gugat Bambang Sujagad Bayar Rp 44,9 Miliar, Pengacara: Enggak Ada Urusannya Sama Hanura
Pengacara mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Adi Warman menuturkan materi gugatan wanprestasi terhadap Bambang.
TRIBUNPAPUA.COM - Pengacara mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Adi Warman menuturkan materi gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai nilai sekitar Rp 44,9 miliar.
• Mantan Menko Polhukam Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Rp 44,9 Miliar
"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.
Surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang itu tertanggal 24 November 2009.
Saat itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang.
Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.
"Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto," ujar Adi.
Namun kenyataannya, sejak tahun 2009 hingga sekarang, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang.
Menurut Adi, alasan Bambang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.
"Karena itu maka kita gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kita bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," katanya.
• 2 Kali Gantikan Wiranto, Mahfud MD Ungkap Kesan dari Orang-orang yang Pernah Bekerja dengan Wiranto