Fraksi PKS Secara Tegas Tolak Kenaikan Iuran PBJS: Masyarakat Kita Menjerit, Tidak Bisa Bayar
Fraksi Partai Keadlian Sejahtera (PKS) DPR RI secara tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.
Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU.
Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.
Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga. Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.
(Tribunnews.com/ Chaerul Umam/ Kompas.com/ Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fraksi PKS DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya..."