ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Jika Ahok Jadi Bos BUMN Disebut Pengamat Kebijakan Bisa Langgar UU: Mau Balik Zaman Pra-reformasi?

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio memberikan tanggapan perihal mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan diangkat jadi bos BUMN.

Instagram @basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok 

TRIBUNPAPUA.COM - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio memberikan tanggapan perihal mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diangkat sebagai pimpinan di BUMN.

Ia menegaskan, Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bila tetap diangkat sebagai bos BUMN.

Kekhawatiran jika Ahok Jadi Bos BUMN dan Tetap Diparpol, Pengamat Kebijakan Publik: Tak Bisa Ditawar

Pasalnya, saat ini Ahok masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Menurut dia, Ahok perlu keluar dari PDI-P terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai petinggi BUMN.

"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Menurut dia, pemerintah melakukan langkah mundur bila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN.

Kecuali, Ahok sudah keluar terlebih dahulu dari partai politik.

"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Untuk diketahui, di dalam UU tersebut disebutkan dua bentuk BUMN yaitu perum dan persero.

Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45.

Ini Gaji Ahok jika Jadi Bos Pertamina, Melampaui Gaj Presiden Jokowi, Dapat Rp 3,2 Miliar Per Bulan

Untuk persero, direksi yang diangkat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lain pada instansi/lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk anggota komisaris dilarang memang jabatan rangkap sebagai direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, serta jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk perum, yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Selain kriteria tersebut, direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perum.

Pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved