ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kekhawatiran jika Ahok Jadi Bos BUMN dan Tetap Diparpol, Pengamat Kebijakan Publik: Tak Bisa Ditawar

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengungkapkan tanggapan soal rencana penunjukkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pimpinan BUMN.

TribunWow.com/Octavia Monica P
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok 

TRIBUNPAPUA.COM - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengungkapkan tanggapan soal rencana penunjukkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pimpinan BUMN.

Ia berujar satus sebagai anggota partai politik dikhawatirkan memiliki kepentingan tertentu apabila menjabat sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Oleh karena itu, siapa pun yang terpilih, harus keluar dari partai politik yang menaunginya.

Ini Gaji Ahok jika Jadi Bos Pertamina, Melampaui Gaj Presiden Jokowi, Dapat Rp 3,2 Miliar Per Bulan

"Sudah diatur tidak boleh."

"Kalau dia parpol, dia cari uangnya dari BUMN," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Aturan tersebut, menurut Agus, sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Bahkan, meskipun dalam peraturan itu hanya disebut bahwa direksi BUMN tidak boleh merangkap pengurus parpol, sementara kader parpol tidak diatur, itu tetap harus dijadikan acuan.

Pada intinya, direksi BUMN harus lepas dari partai politik, baik itu pengurus maupun hanya kader seperti Basuki.

"Buat saya, kebijakan itu pasti tidak boleh ditawar-tawar," ucap dia.

Sebelumnya, Ahok disebut akan masuk bursa pimpinan salah satu BUMN oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Hal itu pun dibenarkan Presiden Joko Widodo.

Kepastian Ahok Masuk Jajaran Pimpinan BUMN akan Diumukan Awal Desember, Ini Kata Erick Thohir

Menurut Jokowi, Ahok tetap perlu mengikuti proses seleksi bila ingin menjadi direksi BUMN.

Ahok diketahui saat ini meripakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ia bergabung ke dalam partai berlambang banteng itu pada 8 Februari 2019 lalu.

Tanggapan Erick Thohir soal Status Parpol Ahok

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved