Tengok Besaran Gaji PNS dari Tertinggi hingga Terendah, Ada Juga Tunjangannya
Terdapat 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah yang akan membuka formasi untuk pendaftaran CPNS 2019.
TRIBUNPAPUA.COM - Pendaftaran CPNS 2019 tahun ini kembali dibuka pada 11 November 2019.
Para pelamar CPNS 2019 nantinya bisa mengakses langsung laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendaftar.
Terdapat 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah yang akan membuka formasi untuk pendaftaran CPNS 2019.
• Kemendagri Buka 370 Formasi untuk Seleksi CPNS 2019, Ada untuk Putra Putri Papua, Ini Rinciannya
Seperti pada rekrutmen sebelumnya, seorang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda.
Pengumuman pendaftaran CPNS 2019 ini lantas membuat masyarakat tertarik mencobanya.
Selain terjamin di hari tua, beberapa keuntungan lainnya juga membuat masyarakat memutuskan untuk mendaftar jadi PNS.
Berdasarkan laporan Kompas.com, peraturan mengenai gaji terbaru CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Kendati demikian, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi mempunyai kebijakan masing-masing berkaitan tunjangan.
Jumlah tunjangan yang didapatkan PNS pusat dan daerah pun berbeda.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.
• Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka 11 November Malam, Ini Sederet Hal yang Harus Diperhatikan
Lantas berapa sebenarnya gaji PNS?
Berikut daftar gaji terbaru PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/pegawai-negeri-sipil-pns.jpg)