Kata Mahfud MD soal Ahok yang Mantan Napi di BUMN: Napi Boleh Jadi Pejabat Publik, kalau Dipilih
Seperti yang diketahui pencalonan Ahok sebagai bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai banyak pro dan kontra.
TRIBUNPAPUA.COM - Seperti yang diketahui pencalonan Ahok sebagai bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai banyak pro dan kontra.
Penolakan untuk Ahok menjadi bos BUMN tentunya tidak terlepas dengan status Ahok yang merupakan mantan narapidana.
• Respons Buya Syafii Maarif soal Ahok Jadi Bos di BUMN: Saat Ditahan Dia Belajar, Menjaga Lidahnya
Dikutip TribunWow.com dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (16/11/2019), Mahfud MD mengatakan BUMN itu bukanlah badan hukum publik.
Namun sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan terlebih dulu yang maksud dengan pejabat publik.
Menurutnya, pejabat publik terbagi menjadi dua yaitu dipilih melalui pemilihan dan penunjukan langsung.
"Pejabat publik itu adalah pejabat negara, yang ada dua," ujar Mahfud MD.
"Satu yang berdasar pemilihan, yang kedua berdasar penunjukan dalam jabatan publik," sambungnya.
Setelah itu, Mahfud MD mengatakan seorang nara pidana atau napi tetap diperbolehkan untuk menjabat sebagai pejabat publik jika memenangi pemilihan.
Namun hal tersebut tidak berlaku jika melalui penunjukan langsung.
• Kata Maruf Amin soal Penunjukan Ahok Jadi Bos BUMN: Belum Dibahas di TPA, Kita Tunggu Saja
"Yang berdasar pemilihan itu seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih," jelasnya.
"Tapi kalau penunjukkan itu tidak boleh."
Melihat pernyataan dari Mahfud MD, maka Ahok hanya bisa menjadi pejabat publik jika dirinya melalui proses pemilihan.
Namun, belum berhenti sampai di situ.
Mantan Ketua MK itu menyebut yang dikatakan tadi hanya berlaku untuk pejabat publik atau berada di lingkup hukum publik.
Sedangkan untuk BUMN itu bukanlah badan hukum publik, melainkan berada di lingkup hukum perdata.