ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kata Mahfud MD soal Ahok yang Mantan Napi di BUMN: Napi Boleh Jadi Pejabat Publik, kalau Dipilih

Seperti yang diketahui pencalonan Ahok sebagai bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai banyak pro dan kontra.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
MAHFUD MD - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

Ia berhasil dikalahkan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Tak hanya itu, Ahok juga tersandung masalah penistaan agama yang dituduhkan padanya.

Hakim lalu memvonisnya dengan kurungan dua tahun penjara.

Selepas dari penjara, Ahok kemudian menikah dengan Puput Nastiti Devi.

Ahok juga menjadi pembicara dalam berbagai acara, bahkan kerap diundang ke berbagai negara.

Meski begitu, ternyata Ahok masih memiliki hasrat di dunia politik.

Hal ini ditunjukkannya dengan menjadi kader PDIP pada Februari 2019.

Tonton video selengkapnya:

(TribunWow/Elfan Nugroho/Fransisca M) 

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tanggapi Pro Kontra Status Napi Ahok, Mahfud MD: BUMN Itu Bukan Badan Hukum Publik

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved