ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Arteria Dahlan: KPK Ini Hebat Sekali, Kewenangan Lembaga Pemberantasan Korupsi Lain Dihisap Semua

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan menyebut bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) begitu besar.

Chaerul Umam/Tribunnews.com
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI P, Arteria Dahlan 

Diberitakan, Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi tak akan membentuk panitia seleksi.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, ada Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Arteria Dahlan: Hanya di Indonesia Kewenangan Lembaga Pemberantas Korupsi Luar Biasa Hebat dan Arteria Dahlan Heran jika Ada Pihak yang Tak Setuju Dewan Pengawas dari Politisi 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved