Arteria Dahlan: KPK Ini Hebat Sekali, Kewenangan Lembaga Pemberantasan Korupsi Lain Dihisap Semua
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan menyebut bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) begitu besar.
TRIBUNPAPUA.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan menyebut bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) begitu besar.
Hanya di Indonesia, kata dia, lembaga pemberantasan korupsi punya kewenangan yang begitu besar.
• Heran Ada yang Tak Setuju Dewan Pengawas KPK dari Politisi, Arteria Dahlan: Kok Begitu Alerginya?
Hal ini disampaikan Arteria di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memberikan keterangan dalam sidang uji materil dan formil Undang-Undang KPK hasil revisi. Arteria hadir mewakili pihak DPR.
"Hanya di Republik Indonesia saja lembaga pemberantas korupsi yang memiliki kewenangan yang luar biasa hebat dibandingkan negara-negara lain," kata Arteria dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
"KPK ini hebat sekali yang mulia, semua kewenangan dari lembaga-lembaga negara pemberantasan korupsi lain dihisap semua sama dia," ucap dia.
• Hakim Nyatakan Sofyan Basir Tak Terbukti Korupsi dan Bebas Vonis, Arteria Dahlan: Jadi Cambuk KPK
Oleh karena kewenangan yang sangat besar itu, DPR dan pemerintah menilai perlu adanya badan yang secara khusus mengawasi KPK.
Apalagi, berdasarkan laporan panitia khusus (pansus) hak angket DPR, menurut dia, ditemukan sejumlah persoalan di tubuh KPK yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme pengawasan.
Hal ini kemudian diterjemahkan DPR dengan membentuk dewan pengawas KPK yang keberadaannya diatur dalam UU KPK hasil revisi, khususnya Pasal 21 Ayat (1) huruf a.
• Sebut Emil Salim Prof Sesat di Mata Najwa, Ini Penjelasan Arteria Dahlan
"Demi memberikan proses kontrol terhadap KPK dalam pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi maka pembentuk undang-undang memandang perlu untuk membentuk mekanisme pengawasan yang ideal dalam mengawasi tugas dan kewenangan KPK sebagai instiusi yang memiliki kewenangan yang besar dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Arteria.
Ia juga mengatakan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-sewenang.
Oleh karenanya, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat check and balances.
• Anggota DPR RI Arteria Dahlan Sebut Ada Oknum dari Gunung Masuk Kota Wamena sebelum Kerusuhan Pecah
"Dengan adanya dewan pengawas yang menjadi bagian integral dengan KPK, independensi dan integritas KPK dalam menjalankan tugas dapat lebih terjaga," kata Arteria.
Untuk diketahui, sebanyak 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pasca-sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan gugatan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.
Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.
• Mahfud MD Ungkap akan Senang jika Perppu KPK Diterbitkan: Tetapi, Saya Menteri Sekarang
Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.
"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Heran Ada yang Tak Setuju Dewan Pengawas KPK dari Politisi, Arteria Dahlan: Kok Begitu Alerginya?
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebutkan, Presiden Joko Widodo harus obyektif dalam menunjuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Kemenkumham Beri Klarifikasi soal Yasonna Laoly Salah Masuk Mobil Saat Ditanya Perppu KPK
Presiden seharusnya tidak mempersoalkan latar belakang seorang calon dewan pengawas, termasuk jika orang tersebut berasal dari kalangan politisi.
"Saya pikir dalam mencari putra-putri terbaik bangsa, kita tidak melihat dari latar belakang apa pun, kita harus dalam kacamata obyektif," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Arteria justru heran kepada pihak-pihak yang mempersoalkan jika Jokowi menunjuk Dewan Pengawas berlatar belakang politikus.
Padahal, menurut Arteria, politikus dan proses politik selama ini melahirkan pemimpin-pemimpin yang hebat.
Presiden pun diusung oleh partai politik.
• Mahfud MD Mengaku Tetap Dukung Perppu KPK meski Jokowi Tak Mau Terbitkan: Masak Menteri Menentang
"Jadi saya juga bertanya-tanya kok begitu alerginya sama politisi, kok begitu alerginya sama proses politik."
"Yang kalian lihat, yang kalian dapatkan, Presiden Republik Indonesia, diusulkan oleh partai politik."
"Semua pemimpin hebat yang kalian bangga-banggakan ini dari partai politik, melalui proses politik," ujar dia.
Arteria meminta publik berhenti membeda-bedakan kalangan politikus dan non-politikus.
Sebab, jika dikotomi semacam itu terus terjadi, dikhawatirkan justru akan membunuh lahirnya orang-orang hebat.
"Hal-hal seperti itu sangat kita sayangkan, banyak orang-orang hebat nantinya bisa terbunuh kesempatannya," ujar Arteria.
"Katanya mau bicara human right, katanya mau bicara persamaan di mata hukum, tapi sejak awal orang dibegal, tapi setiap orang sudah didiferensiasi dan dibuat dikotomi-dikotomi seperti itu," lanjutnya.
• Jokowi Hargai MK sehingga Tolak Perppu KPK, Pengamat: Yakin Seribu Persen, Hakim Tak Tersinggung
Diberitakan, Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi tak akan membentuk panitia seleksi.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, ada Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.
"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Arteria Dahlan: Hanya di Indonesia Kewenangan Lembaga Pemberantas Korupsi Luar Biasa Hebat dan Arteria Dahlan Heran jika Ada Pihak yang Tak Setuju Dewan Pengawas dari Politisi