ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hakim Nyatakan Sofyan Basir Tak Terbukti Korupsi dan Bebas Vonis, Arteria Dahlan: Jadi Cambuk KPK

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memberikan tanggapan perihal vonis bebas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta kepada Sofyan Basir.

Chaerul Umam/Tribunnews.com
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI P, Arteria Dahlan 

TRIBUNPAPUA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memberikan tanggapan perihal vonis bebas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta kepada Sofyan Basir.

Arteria berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) selaku institusi yang menangani kasus mantan Direktur Utama PT PLN itu menjalankan apa yang diputuskan pengadilan.

Pengamat Nilai Jokowi Tak Ingin Bernasib Sama seperti Gus Dur: Dia Belajar dari Pengalaman Terdahulu

"Kami juga meminta betul KPK memulihkan kembali hak-hak, harkat, martabat dan kehormatan Sofyan Basir," ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Politikus PDI Perjuangan itu meminta masyarakat menghormati putusan hakim tersebut.

"Saya mengajak semua pihak untuk mencoba memahami, menghormati dan menghargai menghargai putusan hakim," kata dia.

Vonis hakim atas Sofyan juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi KPK untuk lebih meningkatkan kinerjanya.

"Mudah-mudahan jadi pembelajaran, menjadi cambuk bagi KPK, khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati lagi, untuk cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum," ujar dia.

"Tidak hanya penegakan hukum, tapi keadilan dan kepastian hukumnya didapat," lanjut Arteria.

Diberitakan, Sofyan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin siang.

Sebut Ahmad Dhani Rutin Latihan Tinju di Penjara, Lieus Sungkharisma: Sekarang Badannya Bagus

Vonis itu membebaskan Sofyan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," demikian diungkapkan ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

"Oleh karena itu, maka terdakwa Sofyan Basir harus dibebaskan dari segala dakwaan. Maka haruslah hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dipulihkan. Dan diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," ujar hakim.

Majelis juga meminta jaksa KPK membuka blokir rekening Sofyan, keluarganya serta pihak terkait lainnya.

Basir Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ketika hendak meninggalkan Rutan Cabang KPK usai divonis bebas, Senin (4/11/2019) petang.
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ketika hendak meninggalkan Rutan Cabang KPK usai divonis bebas, Senin (4/11/2019) petang. ((KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D))

Jaksa Pikir-pikir

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved