Mahfud MD Mengaku Tetap Dukung Perppu KPK meski Jokowi Tak Mau Terbitkan: Masak Menteri Menentang
Sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tidak berubah soal perppu KPK. Ini katanya
TRIBUNPAPUA.COM - Sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tidak berubah soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Mahfud menyatakan tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.
• Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Tak Ada Gunanya Berharap pada Saya
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa menentang keputusan Presiden Jokowi. Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di MK.
"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat ke Presiden tentang perlunya perppu dan kita mengatakan ada tiga alternatif. Kita sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung perppu," ujar Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Namun demikian, kata Mahfud, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.
Sebagai menteri, Mahfud harus tunduk pada keputusan Jokowi.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa kewenangan untuk penerbitan perppu ataupun tidak, merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah sekarang sudah menjadi menteri masak mau menantang itu," kata Mahfud.
"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," ucapnya.
• Ditanya soal Perppu KPK, Yasonna Laoly Nyaris Salah Masuk Mobil hingga Diingatkan Petugas
Terkait Harapan Publik
Sebagai menteri, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.
Ia tidak dapat mendesak Presiden meski sejumlah elemen masyarakat sipil berharap agar Mahfud mengusulkan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," ujar Mahfud.
Seperti diketahui, sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
• Berkilah saat Ditanya soal Perppu UU KPK, Yasonna Laoly Justru Minta Lempar Pertanyaan ke Mahfud MD