Bantah Revisi UU KPK Dilakukan Sembunyi-sembunyi, Arteria Dahlan: Itu Opini Menyesatkan
Arteria Dahlan membantah pihaknya bersama pemerintah melakukan pembahasan revisi UU KPK secara sembunyi-sembunyi.
Arteria Dahlan menyebut bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu besar.
Hanya di Indonesia, kata dia, lembaga pemberantasan korupsi punya kewenangan yang begitu besar.
• Anggota DPR RI Arteria Dahlan Sebut Ada Oknum dari Gunung Masuk Kota Wamena sebelum Kerusuhan Pecah
Hal ini disampaikan Arteria di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memberikan keterangan dalam sidang uji materil dan formil Undang-Undang KPK hasil revisi. Arteria hadir mewakili pihak DPR.
"Hanya di Republik Indonesia saja lembaga pemberantas korupsi yang memiliki kewenangan yang luar biasa hebat dibandingkan negara-negara lain," kata Arteria dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
"KPK ini hebat sekali yang mulia, semua kewenangan dari lembaga-lembaga negara pemberantasan korupsi lain dihisap semua sama dia," ucap dia.
Oleh karena kewenangan yang sangat besar itu, DPR dan pemerintah menilai perlu adanya badan yang secara khusus mengawasi KPK.
• Kemenkumham Beri Klarifikasi soal Yasonna Laoly Salah Masuk Mobil Saat Ditanya Perppu KPK
Apalagi, berdasarkan laporan panitia khusus (pansus) hak angket DPR, menurut dia, ditemukan sejumlah persoalan di tubuh KPK yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme pengawasan.
Hal ini kemudian diterjemahkan DPR dengan membentuk dewan pengawas KPK yang keberadaannya diatur dalam UU KPK hasil revisi, khususnya Pasal 21 Ayat (1) huruf a.
"Demi memberikan proses kontrol terhadap KPK dalam pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi maka pembentuk undang-undang memandang perlu untuk membentuk mekanisme pengawasan yang ideal dalam mengawasi tugas dan kewenangan KPK sebagai instiusi yang memiliki kewenangan yang besar dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Arteria.
• Mahfud MD Ungkap Ada Kasus Korupsi Besar yang Belum Selesai, KPK Beri Respons dan Beberkan Alasannya
Ia juga mengatakan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-sewenang.
Oleh karenanya, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat check and balances.
"Dengan adanya dewan pengawas yang menjadi bagian integral dengan KPK, independensi dan integritas KPK dalam menjalankan tugas dapat lebih terjaga," kata Arteria.
Untuk diketahui, sebanyak 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pasca-sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan gugatan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.
• Jokowi Hargai MK sehingga Tolak Perppu KPK, Pengamat: Yakin Seribu Persen, Hakim Tak Tersinggung
Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.
Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.