ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Berikut Tugas yang Diemban Ahok

Menteri BUMN Erick Thohir telah memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Instagram @basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Keterangan ini disampaikan oleh Erick di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/11/2019).

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," kata Erick.

Erick Thohir Minta Ahok Mundur dari PDIP saat Jabat Komut Pertamina: Independensi BUMN Dipentingkan

Ia akan ditetapkan pada Senin (25/11/2019) saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran dewan komisaris, termasuk komisaris utama memiliki fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.

Secara terperinci, pengawasan itu meliputi kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku, dan memberikan saran kepada direksi.

Selain itu, dewan komisaris juga bertugas memantau efektitivitas praktik good corporate governance (GCG) yang diterapkan perusahaan dan apabila dinilai perlu dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Rekam Jejak Ahok di Dunia Pertambangan, Pernah Dirikan Pabrik

Kewajiban Dewan Komisaris:

1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.

2. Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.

4. Menyusun pembagian tugas antar-anggota Dewan Komisaris.

Soal Ahok, Pandji Pragiwaksono: Saya Lebih Senang Bapak Pegang BUMN daripada Jadi YouTuber

5. Meneliti dan menelaah serta menandatangani RJPP, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

6. Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam RJPP.

7. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved