Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Berikut Tugas yang Diemban Ahok
Menteri BUMN Erick Thohir telah memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
8. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.
9. Mengusulkan kepada RUPS penunjukkan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.
• Sebut Ahok Bukan Malaikat, Ekonom Faisal Basri: Tapi Roh Ahok Bisa Jadi Motor Perubahan
10. Memantau efektivitas praktik GCG antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi GCG.
11. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.
Dalam jajaran dewan komisaris, selain terdapat komisaris utama, ada pula wakil komisaris utama, komisaris, dan komisaris independen.
(Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Komisaris Utama Pertamina, Apa Tugas yang Akan Diemban Ahok?