Soal Tito Karnavian Belum Keluarkan Izin Perpanjangan FPI, Sufmi Dasco: Mendagri Punya Parameter
Mendagri Tito Karnavian memiliki wewenang dalam perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memiliki wewenang dalam perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Selain itu Tito juga dinilai memiliki parameter untuk menilai kelayakan FPI diperpanjang atau tidak.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
• Mahfud MD Beri Kabar soal Surat Izin Perpanjangan FPI: Ada Permasalahan, Tak Bisa Dikeluarkan
Melansir Kompas.com, Dasco mengatakan Tito memiliki kewenangan yang tidak bisa diintervensi.
"Mendagri itu juga punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji. Nah nanti kita lihat seperti apa. Itu adalah kewenangan dari Pak Tito selaku Mendagri," ucapnya.
Ia menyebut, DPR juga tidak akan melakukan intervensi terkait perpanjangan izin FPI.
"Nanti kita sama-sama liat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Dasco juga meminta adanya kajian bersama dari Mendagri Tito, dengan Menteri Agama Fachrul Razi.
Hal itu terkait AD/ART FPI yang sebelumnya dipersoalkan Tito.
"Nah kemudian ada di dalam AD/ART itu yang mungkin harus disinkronisasi atau kemudian dikaji oleh Kemendagri dan masing-masing, mari sama-sama hormati dan kita lihat," ujarnya.
• Soal Perpanjangan Izin FPI, Mahfud MD: Ada Permasalahan Jadi Tak Bisa Dikeluarkan Sekarang
Dasco juga menyebut mantan Kapolri tersebut akan mengambil keputusan tepat terkait SKT FPI.
Publik diminta Dasco untuk menerima apapun keputusan yang nantinya akan diambil Tito.
"Kalau kami, sepanjang itu rekomendasi sudah terpenuhi ya, kita lihat. Tentang kajian-kajian yang ada, ya kita persilakanlah ambil jalan yang terbaik untuk semua pihak," pungkasnya.
Persoalkan NKRI Bersyariah
Dikabarkan sebelumnya, Tito menyebut perpanjangan SKT FPI memakan waktu yang lebih lama.