ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kenalan di FB, Siswi SMP Dilecehkan Pacarnya Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang, Ini Fakta-faktanya

Kasus anak di bawah umur mengalami pelecehan seksual lalu dijual ke pria hidung belang terjadi di Lampung.

Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual - Kasus anak di bawah umur mengalami pelecehan seksual lalu dijual ke pria hidung belang terjadi di Lampung. 

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 8. Diancam

Pelaku Indrawan diketahui melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan persetubuhan dengan korban Bunga.

Dalam keterangannya kepada penyidik kepolisian, setidaknya pelaku melakukan hubungan suami istri kepada dirinya sebanyak tiga kali.

Korban saat itu dipaksa dan dan diancam sehingga tidak berani melawan.

Modus pelaku, nanti akan menikahi korban.

"Kalau melakukannya (persetubuhan) di rumah dia (pelaku) di (kampung) Sulusuban). Dia mengancam saya kalau saya bilang-bilang ke orang lain," kata Bunga (bukan nama sebenarnya).

Korban kemudian menerangkan jika pelaku tak pernah bilang jika dirinya dijajakan kepada lelaki hidung belang.

Modusnya, ia akan dikenalkan dengan teman-temannya saja dan ngobrol-ngobrol.

"Ternyata dia bukan mengenalkan saya ke teman tapi justru saya ditawarkan kepada orang-orang itu. Saya pernah mau menolak, tapi ada salah satu orangnya ngomong ke saya kalau sudah kasih uang ke dia (Indrawan)," terangnya.

 (Tribunlampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta Siswi SMP di Lampung Dijual Pacar 10 Kali

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved