ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Rekomendasikan Jokowi soal Grasi Annas Maamun, Mahfud MD: Orang Berusia Tua Itu, Tak Bisa Ditahan

Mahfud MD mengungkapkan sejumlah alasan atas pemberian rekomendasi grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas.

Tribunnews
Mahfud MD - Mahfud MD mengungkapkan sejumlah alasan atas pemberian rekomendasi grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas. 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sejumlah alasan atas pemberian rekomendasi grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Anas Maamun.

Satu di antaranya terkait alasan kesehatan Anas yang sudah berusia lanjut.

Soal Grasi Annas Maamun, Feri Amsari Ragukan Citra Jokowi Antikorupsi: Harus Lakukan Sesuatu Serius

"Itu kan sudah selesai (keputusannya). Pertimbangan Mahkamah Agung (MA) menyatakan. Kemudian di dalam hukum internasional juga berlaku. Jadi orang yang sudah berusia tua itu bisa tidak ditahan," jelas Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019) malam.

"Dia kan sudah pakai oksigen (alat bantu permafasan) setiap hari. Kemudian sakit-sakitan dan banyak lagi penyakitnya. (Jadi) Dirawat di rumah tapi dia tetap terpidana. Hanya diberi grasi dengan pertimbangan usia," lanjut Mahfud menegaskan.

Mahfud menegaskan, pemerintah memberikan grasi ke Anas yang berarti tidak menghilangkan tindak pidana mantan Gubernur Riau itu.

"Diberi grasi itu (artinya) tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidananya. Hanya saja dia diampuni dengan pengurangan hukuman," tambah Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Arief Puyuono Kritik Respons Stafsus soal Grasi Jokowi untuk Annas Maamun: Ini Jubir Model Apaan?

"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Ade mengatakan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.

Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya. Jokowi menyebut, grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

Tanggapan Tokoh

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari memberi tanggapan atas keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana korupsi, Annas Maamun.

Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Kamis (28/11/2019), menurut Feri Amsari apa yang dilakukan Jokowi menunjukkan kompromi presiden terhadap politik korup.

 Guru Besar Hukum UI Sebut Grasi yang Dikeluarkan Jokowi Jadi Kewenangan: Bebas Menentukan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved